Bogor–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aduan masyarakat terkait unit link masih cukup tinggi yaitu mencapai 8 persen dari total aduan di 2016. Angka ini di bawah aduan mengenai suretyship 31 persen, harta benda atau properti 18 persen dan kesehatan 10 persen.
Deputi Direktur Pengawasan Asuransi II OJK, Kristianto Andi Handoko mengatakan, banyaknya aduan karena masyarakat kurang memahami unit link dan agen asuransi yang mungkin kurang detail menjelaskan.
Baca juga: Awal 2017, OJK Terima 1.305 Laporan Kerugian Nasabah
“Jadi ada orang mengadu ke kita, mereka nabung (unit link) Rp1 juta sebulan. Setelah setahun dicairkan tapi uangnya kembali hanya Rp4 juta. Masalah ini mereka mengadu ke OJK,” katanya di Bogor, Sabtu, 1 April 2017.
Masalah ini bisa terjadi karena masyarakat tidak paham sistem kerja unit link. Asuransi unit link, sebenarnya baru akan menguntungkan jika dicairkan 10 hingga 15 tahun. Masalahnya lagi, agen asuransi tidak menjelaskan mengenai hal ini. (Bersambung ke halaman berikutnya)