Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dengan status red notice Adrian Asharyanto Gunadi (Sdr. AG), mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree).
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa, Sdr. AG saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
“OJK terus melanjutkan koordinasi dan korespondensi dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait di dalam maupun luar negeri, untuk mendorong upaya pemulangan Sdr. AG ke Indonesia guna selanjutnya dilakukan proses hukum atas dugaan tindakan pidana maupun kewajiban perdata yang bersangkutan,” ucap Ismail dalam keterangan resmi dikutip, 31 Juli 2025.
Baca juga: Rekam Jejak Adrian Gunadi Buronan OJK yang Jadi CEO JTA Investree Doha
Ia juga menyampaikan, sebagai bagian dari upaya tersebut, OJK telah secara aktif berkoordinasi agar Sdr. AG dicantumkan pada red notice terhitung sejak 7 Februari 2025 sebagaimana dokumen Interpol Red Notice – Control No.: A-1909/2- 2025.
OJK akan terus memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku ditindak tegas sebagai bentuk komitmen OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas.
Sebagai informasi, Sdr. AG sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus fraud Investree dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO), hingga tercantum dalam red notice Interpol.
Baca juga: Buronan RI Adrian Gunadi Jadi CEO JTA Investree Doha, Begini Respons OJK
Namun baru-baru ini, Sdr. AG dikabarkan menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) JTA Investree Doha, Qatar.
Diketahui, JTA Investree Doha Consultancy yang berkantor pusat di Doha, Qatar ini merupakan anak perusahaan JTA International Investment Holding, perusahaan penyedia teknologi keuangan global. (*)
Editor: Galih Pratama









