Jakarta — PT Adira Dinamika Multifinance Tbk (Adira Finance) mengaku belum mengimplementasikan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai pelonggaran uang muka atau down payment (DP) 0% kredit kendaraan bermotor.
Direktur Utama Adira Finance Hafid Hadeli menyebut pihaknya masih menimbang ketentuan DP nol persen kendaraan bermotor tersebut.
“DP nol persen dibuat OJK untuk mempermudah lembaga pembiayaan memberikan fasilitas kepada yang memerlukan. Kita sendiri masih menimbang-nimbang, belum menjalankan ketentuan DP nol persen,” kata Hafid Hadeli di Jakarta, Kamis, 7 Februari 2019.
Dirinya menyebut, bilamana pihaknya mengimplementasikan kebijakan tersebut, pihaknya akan selektif memberikan bunga kredit hingga 0% tersebut kepada para nasabahnya.
“Saya melihat potensi itu diberikan kepada costumer-costumer yang bagus, seperti costumer perusahaan atau costumer yang sudah bertahun-tahun dengan Adira. Itu terbatas di sana,” kata Hafid.
Sebelumnya kebijakan pelonggaran uang muka kredit kendaraan bermotor tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018. Ketentuan itu mulai berlaku sejak aturan itu dikeluarkan, 27 Desember 2018.
Berdasarkan peraturan tersebut, perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio pembiayaan bermasalah (Non performing Financing/NPF) netto lebih rendah atau sama dengan satu persen dapat menerapkan ketentuan uang muka untuk seluruh jenis, baik motor dan mobil, sebesar nol persen. (*)