Adi Surahmat Dilantik Jadi Kepala OJK Maluku Utara

Adi Surahmat Dilantik Jadi Kepala OJK Maluku Utara

Poin Penting

  • Ketua DK OJK Mahendra Siregar melantik Adi Surahmat sebagai Kepala Kantor OJK Provinsi Maluku Utara pada 10 Oktober 2025
  • Kantor baru mulai efektif beroperasi pada 6 Oktober 2025, sebagai bagian dari Roadmap Pembukaan Kantor OJK 2024–2027
  • Kantor ini bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan market conduct, edukasi dan literasi keuangan, serta mendorong sinergi sektor jasa keuangan.

Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar melantik Adi Surahmat sebagai Kepala Kantor OJK Provinsi Maluku Utara, Jumat, 10 Oktober 2025.

Pelantikan ini menandai langkah strategis OJK dalam memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan sektor jasa keuangan serta layanan kepada masyarakat di daerah. 

“Pelantikan Adi Surahmat diharapkan dapat segera menjalankan peran kepemimpinannya untuk memastikan kehadiran OJK semakin dirasakan manfaatnya bagi masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan di wilayah timur Indonesia,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi, dalam keterangannya. 

Baca juga : OJK Segera Terbitkan Aturan Terkait Rekening Dormant

Pengawasan Sektor Jasa Keuangan Daerah

Lanjutnya, Kantor OJK Provinsi Maluku Utara merupakan kantor baru OJK di daerah yang efektif beroperasi pada 6 Oktober 2025 dengan wilayah kerja meliputi Provinsi Maluku Utara. 

“Pembukaan Kantor OJK Provinsi Maluku Utara sejalan dengan upaya OJK untuk dapat hadir di seluruh Provinsi di Indonesia sebagaimana Roadmap Pembukaan Kantor OJK Baru tahun 2024 – 2027,” jelasnya.

Pembentukan kantor ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan sektor jasa keuangan di daerah, termasuk pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (market conduct), pelaksanaan program edukasi dan literasi keuangan, serta pengembangan ekonomi daerah.

Baca juga : Lender Sulit Tarik Dana, OJK Panggil Pengurus Pindar Dana Syariah Indonesia

Selain itu, keberadaan Kantor OJK Provinsi Maluku Utara juga diharapkan dapat memfasilitasi sinergi antara sektor jasa keuangan dan pengembangan potensi ekonomi daerah, khususnya dalam mendukung industri dan komoditas unggulan Maluku Utara secara berkelanjutan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip pengawasan yang prudensial.

Sebelumnya, Provinsi Maluku Utara termasuk dalam wilayah kerja Kantor OJK Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara yang berkedudukan di Manado, Sulawesi Utara. 

“Dengan pemekaran ini, OJK menegaskan komitmennya untuk hadir lebih dekat dengan masyarakat dan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan di wilayah Maluku Utara,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62