Jakarta – Melalui Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) telah menambah tugas baru bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), salah satunya adalah dengan masuknya Koperasi menjadi sektor keuangan non bank yang diawasi.
Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Aviliani menilai bahwa hal tersebut tepat karena menjadikan koperasi setara dengan sektor keuangan lainnya, karena belakangan ini terdapat koperasi yang melakukan penyimpangan.
“Itu hal baik menurut saya, karena itu menyangkut dana masyarakat harusnya memang dijamin dalam arti pengawasannya, artinya memang kalau koperasi simpan pinjam ini rawan untuk dari sisi pengawasannya sendiri,” ucap Aviliani dalam Diskusi Panel Dentons HPRP di Jakarta, 20 Februari 2023.
Kemudian, dari sisi perbankan, fungsi OJK juga bertambah terkait dengan penyidikan tindak pidana di sektor keuangan selain dari kepolisian.
“Karena di pasal 49 (UU PPSK) dan itu juga membuat agar kepolisian itu tidak sendirian tetapi harus ada keseimbangan yaitu OJK,” imbuhnya.
Adapun, OJK dalam hal ini bertugas salah satunya untuk menetapkan tipe bank mana yang terindikasi kriminal atau tidak, sehingga nantinya kepolisian dapat memproses kasus tersebut berdasarkan keputusan OJK.
“Kalau selama ini kan ngga, kepolisian bisa jalan sendiri, nah ini hal yang bagus juga, sehingga ada kepastian buat perbankan, jadi menurut saya perlindungan itu tidak hanya perlindungan konsumen loh tapi juga industri perbankan,” ujar Aviliani. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra