Jakarta – Langkah Bank Indonesia (BI) memberikan kelonggaran ketentuan loan to value (LTV) diyakini akan menguntungkan pengembang properti. Paling tidak, dengan relaksasi LTV tersebut pengembang bisa lebih leluasa menyusun strategi pemasaran produk properti.
“Dengan adanya pelonggaran LTV, pengembang menjadi punya ruang untuk meramu strategi. Selama ini kan pengembang memutar otak bagaimana menentukan besaran DP, skema pembayaran, dan strategi lain. Lewat relaksasi ini kita bisa lebih leluasa menawarkan skema-skema yang sesuai kemampuan dan kebutuhan konsumen,” tutur Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Soelaeman Soemawinata di acara Infobank Mortgage Forum Prospek Bisnis Mortgage Setelah Relaksasi LTV : Bagaimana Developer & Bank Mengambil Peluang di Shangrila Hotel Jakarta, Kamis 12 Juli 2018.
Kata Soelaeman, kemampuan konsumen memang berbeda-beda. Ada calon konsumen yang punya kemampuan bayar cicilan per bulan tapi tak punya cukup tabungan untuk melunasi besaran DP. Dengan relaksasi LTV yang membebaskan besaran DP, konsumen seperti ini akan terbantu mendapatkan fasilitas KPR.
Baca juga: Pasca Relaksasi LTV, BI Pastikan NPL KPR Tetap Terkendali
“Misalnya orang dengan penghasilan Rp8 juta sampai Rp12 juta tapi dengan gaya hidup anak zaman sekarang dia nggak bisa nabung nih. Tapi dia mampu bayar cicilan. Bisa saja dia me-reduce biaya gaya hidupnya. Ambil contoh sisihkan Rp3,5 juta untuk bayar cicilan KPR. Tapi dia belum punya uang muka, akhirnya dia bisa cicil,” imbuhnya.
Pelonggaran LTV ini juga akan ada kemungkinan membantu mendorong program sejuta rumah, terutama di segmen KPR komersil. Karena masih ada gap, orang yang tadinya tidak punya DP sekarang bisa ditarik ikut KPR.
Soal peningkatan penjualan, Soelaeman belum bisa memastikan relaksasi LTV akan berkontribusi berapa persen. Target optimisnya setahun kedepan ada peningkatan penjualan sebesar 10 persen.(Ari A)