Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) buka suara terkait kasus bunuh diri satu keluarga di Apartemen Teluk Intan, Penjaringan, Jakarta Utara. Diduga, keluarga tersebut terlilit utang pinjaman online (pinjol).
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran melalui Fintech Data Center (FDC) AFPI, tidak ditemukan adanya fasilitas atau pinjaman terhadap individu yang bersangkutan di seluruh Penyelenggara fintech lending berizin OJK pada saat ini.
“Hal ini memperkuat keyakinan bahwa dugaan bunuh diri bukan disebabkan oleh penyelenggara fintech lending yang berizin dan diawasi oleh OJK, dikarenakan secara linimasa hal ini tidak relevan dengan kondisi terkini berkaitan dengan kasus yang dimaksud,” katanya, melalui siaran tertulis yang diterima Infobanknews, Rabu (13/3).
Menurutnya, apabila dalam perkembangan kasus ditemukan bahwa korban terjerat dalam pinjol ilegal atau yang tidak berizin dari OJK dan bukan merupakan anggota AFPI, pihaknya menegaskan bahwa AFPI tidak memiliki akses terhadap data utang korban.
Baca juga : Innalillahi! Isu Pinjol Menjerat Satu Keluarga yang Tewas Lompat dari Apartemen
Hal tersebut, kata dia, disebabkan oleh kenyataan bahwa pinjol ilegal tidak tunduk pada regulasi dan berada di luar lingkup pengawasan AFPI.
Namun demikian, AFPI berkomitmen untuk memberikan dukungan sepenuhnya dalam penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwajib untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan.
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab, Entjik mengatakan bahwa AFPI terus melakukan pemantauan terhadap seluruh anggotanya untuk memastikan bahwa mereka menjalankan aktivitas bisnis sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik yang ditetapkan oleh OJK maupun Code of Conduct AFPI.
“Kami memahami bahwa praktik-praktik yang tidak etis dalam industri ini dapat memiliki dampak yang merugikan bagi masyarakat, dan kami bertekad untuk selalu mencegah hal tersebut terjadi,” bebernya.
Ia juga menyampaikan, AFPI berdedikasi untuk melindungi konsumen dengan menegakkan kepatuhan ketat terhadap kode etik, khususnya dalam praktik penagihan.
Apabila dari hasil penelusuran terungkap bahwa ada anggota yang melanggar regulasi yang berlaku, AFPI kata dia akan mengambil tindakan disiplin yang tegas sebagai bentuk dukungan terhadap pengawasan yang efektif di industri fintech lending.
Baca juga : KPPU Panggil 4 Pinjol yang Beri Pinjaman ke Mahasiswa, Begini Respons OJK
Hal ini dilakukan sebagai wujud komitmen AFPI untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan fintech lending di Indonesia.
Tak lupa, AFPI juga terus mengingatkan dan melakukan kampanye sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat agar lebih bijaksana dalam menggunakan layanan pinjol.
Kronologi Satu Keluarga Bunuh Diri
Diberitakan sebelumnya, satu keluarga diduga bunuh diri setelah melompat dari lantai 22 Apartemen Teluk Intan, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Sabtu, 9 Maret 2024, sore. Para korban tersebut di antaranya EA (50) bapak, AIL (52) ibu, dan dua anaknya yang masih berumur 15 dan 13 tahun.
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Agus Ady Wijaya menjelaskan, kronologi kejadian bunuh diri satu keluarga di Apartemen Teluk Intan, Penjaringan ini sempat terdengar suara dentuman oleh petugas keamanan.
“Betul bahwa ternyata empat orang yang ditemukan tewas tergeletak, pakaian-pakaian yang digunakan, pada pukul 16.02 WIB, para korban mendatangi apartemen dengan menggunakan mobil Gran Max B 2972 BIQ warna silver, masuk ke lobby apartemen,” ungkap Kompol Agus.
Kemudian, pada pukul 16.04 WIB, para korban masuk lift. Terekam, EA mencium kening dari ketiga orang lainnya. Setelah Itu, AIL terlihat mengumpulkan smartphone untuk naik ke atas.
“Pukul 16.05 WIB, keluar dari lift di tangga 21 berdasarkan CCTV, naik ke tangga darurat untuk ke rooftop apartemen, kemudian 16.13 WIB, para korban terjatuh bersamaan di depan lobby apartemen,” tukasnya.