Jakarta – Polda Metro Jaya memberlakukan rekayasa lalu lintas di sejumlah titik di Jakarta. Diketahui, sejumlah buruh menggelar demo di sekitar Istana Negara dan dan Gedung DPR, Kamis (10/8).
“Hindari seputaran Monas dan Istana Negara. Hindari kepadatan lalu lintas, ada giat penyampaian pendapat di muka umum pukul 09.00 sampai 21.00 WIB,” tulis akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, Kamis (10/8/2023).
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menghindari ruas jalan tersebut agar tidak terjebak kemacetan imbas demo buruh di Istana dan gedung DPR.
Baca juga: Partai Buruh Tolak Berkoalisi dengan Parpol Pendukung UU Cipta Kerja
Sebab, dua area itu menjadi titik kumpul demo buruh yang yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh(AASB). Atas pertimbangan kondisi tersebut, kepolisan sudah menyiapkan pengalihan arus lalu linta secara situasional.
Rekayasa lalin demo buruh yang diterapkan antara lain :
- Arus lalu lintas dari arah HI menuju Jalan Merdeka Barat dialihkan ke Jalan Budi Kemuliaan atau Jl Merdeka Selatan
- Arus lalu lintas dari arah Tugu Tani ke Jalan Merdeka Utara dialihkan ke Jalan Perwira (situasional)
- Arus lalu lintas dari arah Jalan Hayam Wuruk menuju Jalan Majapahit atau Jalan Merdeka Utara dialihkan ke Jalan Juanda atau Jalan Suryopranoto
- Arus lalu lintas menuju Jalan Veteran I, Veteran II, Veteran III dialihkan ke Jalan Suryopranoto atau Jalan Gajah Mada
- Jalan Abdul Muis menuju Jalan Gajah Mada dialihkan ke Jalan Tanah Abang Satu
- Arus lalu lintas yang akan menuju Jalan Merdeka Selatan dan Jalan Merdeka Barat dialihkan di Traffic Light Budi Kemuliaan.
Diketahui, Partai Buruh melibatkan empat Konfederasi Serikat Buruh, 60 Federasi Pekerja Nasional, Serikat Petani Indonesia, Urban Konsorsium, Jala Pembantu Rumah Tangga (PRT), Buruh Migran, Organisasi Perempuan Percaya.
Baca juga: Partai Buruh Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke MK
Dalam aksinya, mereka meminta enam tuntutan kepada pemerintah. Antara lain, meminta pencabutan UU Omnibus Law Cipta Kerja, menaikkan upah minimum buruh 15 persen pada 2024, serta merevisi presidential threshold dari 20 persen menjadi 0 persen.
Kemudian, meminta pemerintah merevisi parliamentary threshold menjadi empat persen dari total kursi DPR RI, lalu mencabut UU Kesehatan, serta mewujudkan jaminan sosial JS3H, reforma agraria, kedaulatan pangan, dan RUU PPRT. (*)
Editor: Galih Pratama