Keuangan

Ada Aturan Co-Payment, Pengamat Beberkan Dampaknya ke Industri Asuransi Kesehatan

Jakarta – Pengamat Asuransi dan Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA), Abitani Barkah Taim, menilai terbitnya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 7 Tahun 2025 yang mengatur penyelenggaraan produk asuransi kesehatan memiliki dampak positif dan negatif bagi industri.

Salah satu poin utama dalam SEOJK tersebut adalah penerapan skema co-payment. Skema itu mengatur pembagian risiko pembiayaan layanan kesehatan antara perusahaan asuransi dan nasabah.

Menurut Abitani, skema co-payment ini masih cocok untuk diterapkan di Indonesia. Pasalnya, skema tersebut hanya akan ditetapkan pada produk asuransi sukarela yang artinya para pemegang polis dapat memilih sesuai kebutuhannya.

“Dan kemungkinan besar akan ada penurunan tarif asuransi kesehatannya. Dari sudut klaim peserta harus membayar 10 persen dari biaya rawat jalan max Rp300 ribu dan rawat inap max Rp3 juta,” ucap Abitani kepada Infobanknews di Jakarta, 11 Juni 2025.

Baca juga: Pengamat Sebut Skema Co-Payment Tidak Rugikan Masyarakat, Ini Alasannya

Meski begitu, Abitani menambahkan, dengan adanya skema co-payment diperkirakan dapat menimbulkan potensi para peserta atau pemegang polis membeli produk asuransi Hospital Cash Plan (HCP) untuk menutup biaya co-payment.

“Tetapi ada potensi peserta membeli produk asuransi HCP untuk menutup co-payment rawat inapnya,” imbuhnya.

Diketahui, asuransi HCP merupakan produk asuransi individu tambahan yang memberikan manfaat berupa santunan harian rawat inap jika Tertanggung mengalami perawatan di rumah sakit.

Sementara diketahui, skema co-payment akan diterapkan mulai 1 Januari 2026. Lewat skema ini, nantinya para nasabah diwajibkan menanggung risiko minimal 10 persen dari total klaim.

Baca juga: Sinergi CoB BPJS, Jasa Raharja, dan Asuransi Komersial

OJK menjelaskan, ketentuan tanggung jawab pemegang polis, tertanggung atau peserta paling sedikit sebesar 10 persen dari total pengajuan klaim dimaksudkan untuk mendorong pemanfaatan layanan medis dan layanan obat yang lebih berkualitas.

Selain itu, penerapan ketentuan co-payment diharapkan dapat menciptakan premi asuransi kesehatan yang lebih terjangkau, karena peningkatan premi dapat diminimalkan dengan lebih baik. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Pengguna Jago Terhubung Bibit-Stockbit Tembus 3 Juta, Investasi Naik 80 Persen

Poin Penting Pengguna Aplikasi Jago terhubung Bibit-Stockbit tembus 3 juta per Januari 2026, tumbuh 38%… Read More

7 hours ago

OJK Tekankan Transparansi dalam Reformasi Pasar Modal RI

Poin Penting OJK percepat reformasi pasar modal melalui delapan rencana aksi untuk memperkuat likuiditas, transparansi,… Read More

9 hours ago

Sibuk Kerja dan Kejar Deadline?

Poin Penting Asuransi kesehatan penting di tengah gaya hidup sibuk dan biaya medis yang terus… Read More

9 hours ago

IHSG Masih Tertekan, OJK Minta Investor Pasar Modal Tetap Tenang

Poin Penting OJK menegaskan fundamental dan prospek jangka panjang pasar modal Indonesia masih sangat baik,… Read More

11 hours ago

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng KONI, Klaim Atlet Tembus Rp31 Miliar

Poin Penting BPJS Ketenagakerjaan dan KONI memperluas perlindungan atlet, dengan 265 ribu pelaku olahraga terdaftar… Read More

11 hours ago

Simak! Ini Hasil Pertemuan OJK dan BEI dengan MSCI

Poin Penting OJK dan BEI paparkan 8 aksi reformasi pasar modal ke MSCI, dengan fokus… Read More

12 hours ago