Ada Aturan Baru, Begini Syarat Saham Emiten Agar Tetap Tercatat di Papan Utama

Ada Aturan Baru, Begini Syarat Saham Emiten Agar Tetap Tercatat di Papan Utama

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali melakukan penyesuaian pada Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan Nomor I-A).

Salah satu penyesuaian yang dilakukan dalam peraturan tersebut adalah mekanisme perpindahan papan pencatatan bagi perusahaan tercatat dari papan utama atau papan ekonomi baru ke papan pengembangan.

Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, mengatakan bahwa penyesuaian tersebut bertujuan untuk lebih memberikan klasifikasi yang jelas kepada investor mengenai kondisi perusahaan tercatat berdasarkan kinerja fundamental, kapitalisasi pasar, serta pemenuhan atas ketentuan peraturan BEI.

“Terkait dengan pengaturan tersebut, BEI berwenang untuk melakukan penilaian perusahaan tercatat atas pemenuhan persyaratan dan perpindahan papan yang dilakukan setiap enam bulan sekali, yaitu pada bulan Mei dan November,” ucap Kautsar dalam keterangan resmi dikutip, 24 Mei 2024.

Baca juga: BEI dan OJK Susun POJK Baru untuk Eliminasi Saham di Papan Pemantauan Khusus

Berkat hal itu, terdapat beberapa persyaratan bagi perusahaan tercatat untuk dapat tetap tercatat di papan utama.

Pertama, mulai Mei 2022 perusahaan tercatat tidak boleh membukukan ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir, tidak mendapatkan sanksi peringatan tertulis III dari BEI selama setahun terakhir, serta memenuhi salah satu dari kriteria berikut:

  • Rasio harga terhadap laba per saham (price to earning) perusahaan tidak lebih dari tiga kali lipat rasio harga terhadap price to earning pasar
  • Rasio harga terhadap nilai buku (price to book value) saham tidak lebih dari tiga kali lipat rasio harga terhadap price to book value pasar
  • Nilai Kapitalisasi Saham paling sedikit Rp12 triliun.

Kedua, jumlah pemegang saham harus lebih dari 750 nasabah pemilik Single Investor Identification (SID), dan saham free float harus memenuhi ketentuan, diantaranya saham free float 10 persen atau lebih, maka nilai kapitalisasi saham dari saham free float lebih dari Rp200 miliar atau saham free float kurang dari 10 persen, maka Nilai kapitalisasi saham dari saham free float lebih dari Rp1 triliun.

Ketiga, mulai Mei 2025 yang akan datang perusahaan tercatat yang ingin tetap tercatat di papan utama tidak boleh membukukan rugi bersih selama dua tahun berturut-turut, atau perusahaan tercatat membukukan compound annual growth rate (CAGR) atau laju pertumbuhan majemuk tahunan atas pendapatan usaha paling sedikit 20 persen selama tiga tahun terakhir.

Baca juga: BI Jaga Stabilitas Rupiah, Pasar Saham Terdampak Positif

Adapun, pada Mei 2024, BEI telah melakukan penilaian atas pemenuhan persyaratan dan perpindahan papan yang diumumkan melalui pengumuman bursa dan efektif berlaku pada tanggal 31 Mei 2024.

“BEI akan melakukan evaluasi kembali atas papan pencatatan ini pada periode berikutnya, yaitu bulan November 2024. Dengan adanya mekanisme perpindahan papan pencatatan ini, diharapkan perusahaan tercatat akan semakin memacu kinerja perusahaannya sehingga dapat menjadi pilihan investor dalam berinvestasi,” imbuhnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News