Poin Penting
- OJK memastikan akan menelusuri empat surat MSCI yang disebut tak dibalas, sementara BEI menyatakan tidak pernah menerima surat tersebut secara resmi.
- BEI mengajukan proposal penyempurnaan klasifikasi investor, keterbukaan data kepemilikan saham, dan peningkatan ketentuan minimum free float.
- BEI berencana menerbitkan shareholders concentration list untuk memantau kepemilikan saham yang terkonsentrasi.
Jakarta – Utusan Khusus Presiden RI Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, menyebut bahwa ada empat surat dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang disebut tak pernah dibalas oleh pemerintah Indonesia.
Menanggapai hal itu Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, mengatakan bahwa pihaknya baru mengetahui kabar tersebut dan akan menindaklanjuti surat MSCI yang dimaksud.
“Saya sendiri baru mendengar tadi. Namun nanti akan kami telusuri apa yang beliau maksudkan. Intinya, dalam satu hingga dua minggu terakhir, kami sangat intens melakukan tindak lanjut komunikasi dan bahkan telah menyepakati pola kerja dengan MSCI,” ujar Hasan kepada media dikutip, Kamis, 12 Februari 2026.
Baca juga: BEI Kembali Lanjutkan Pertemuan dengan MSCI, Ini Hasilnya
Sementara itu, Pjs Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa pihaknya sebagai regulator tidak pernah menerima surat dari MSCI dimaksud.
Jeffrey juga menegaskan, informasi terkait MSCI yang diterima oleh BEI hanya melalui pemberitaan MSCI yang disebarkan kepada publik.
“Ke regulator ke kami tidak ada surat, kan kami mengikuti juga dari publikasi yang disampaikan kepada publik. Kalau surat kepada pemerintah tentu kami tidak mengetahui,” ujar Jeffrey dalam kesempatan terpisah.
Upaya Perbaikan dan Transparansi
Adapun, OJK maupun BEI terus melakukan upaya pertemuan dengan MSCI sejak awal Februari 2026 ini, di mana pada pertemuan yang pertama pada Senin (2/2), BEI telah mengajukan proposal dengan tiga poin utama.
Di antaranya adalah penyempurnaan klasifikasi investor di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dari 9 kategori dalam struktur Single Investor Identification (SID) menjadi 28 subkategori investor.
Lalu poin kedua, perluasan keterbukaan informasi terkait kepemilikan saham dengan perincian data pemegang saham yang tidak lagi terbatas pada kepemilikan di atas 5 persen keterbukaan ini akan mencakup kepemilikan saham di atas 1 persen guna meningkatkan transparansi pasar.
Baca juga: Hasil Evaluasi MSCI Februari 2026: INDF Turun, ACES dan CLEO Keluar
Poin ketiga terkait dengan peningkatan ketentuan minimum free float untuk mempertahankan status sebagai perusahaan tercatat. Ketentuan ini akan dinaikkan secara bertahap dari saat ini sebesar 7,5 persen menjadi 15 persen.
Sementara usai pertemuan pada Rabu (11/2), BEI menyatakan akan menerbitkan shareholders concentration list atau daftar saham yang terindikasi memiliki pemegang saham yang terkonsentrasi. (*)
Editor: Yulian Saputra










