Ilustrasi: Industri asurasni/Erman Subekti
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada sebanyak 38 dari total 144 perusahaan asuransi dan reasuransi belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap pertama yang wajib dipenuhi pada 2026.
Sedangkan sisanya 106 perusahaan sudah memenuhi ekuitas minimum sebagaimana disyaratkan dalam regulasi penguatan permodalan industri perasuransian nasional.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono.
“Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PPDP, kami telah melakukan langkah-langkah antara lain memonitor pelaksanaan supervisory action terhadap pemenuhan kewajiban peningkatan ekuitas tahap pertama di tahun 2026,” ujar Ogi dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juni 2025, Selasa (8/7).
Baca juga: Co-Payment Ditunda, OJK Siapkan POJK Baru Asuransi Kesehatan
Sebagaimana diketahui, aturan mengenai permodalan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Dalam aturan tersebut, ditetapkan bahwa modal disetor untuk perusahaan asuransi yang baru berdiri minimal Rp1 triliun. Sedangkan perusahaan reasuransi baru minimal Rp2 triliun.
Sementara itu, untuk perusahaan asuransi yang sudah berdiri, wajib memiliki ekuitas minimum Rp250 miliar dan Rp100 miliar untuk asuransi syariah paling lambat 31 Desember 2026.
Bagi perusahaan reasuransi, ekuitas minimum yang harus dipenuhi adalah Rp500 miliar, dan Rp250 miliar untuk reasuransi syariah.
Baca juga: Premi Asuransi Komersial Cuma Tumbuh 0,88 Persen pada Mei 2025
Tahap selanjutnya, OJK mengelompokkan perusahaan ke dalam Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE), dengan target pemenuhan pada 31 Desember 2028, sebagai berikut:
KPPE 1 (Tahap Minimum):
KPPE 2 (Tahap Lanjutan):
OJK menyatakan akan terus memantau dan mengambil langkah pengawasan ketat terhadap perusahaan yang belum menunjukkan progres signifikan.
Penegakan aturan ini juga bertujuan menciptakan industri asuransi yang lebih kredibel dan bertanggung jawab dalam melindungi hak-hak pemegang polis. (*) Alfi Salima Puteri
Poin Penting PT Bank Aladin Syariah Tbk bekerja sama dengan financial planner Ayu Sara Herlia… Read More
Poin Penting Industri asuransi jiwa telah menyalurkan klaim sekitar Rp2,6 miliar kepada korban bencana di… Read More
Poin Penting AAJI mencatat industri asuransi jiwa mencatat total investasi Rp590,54 triliun pada 2025, naik… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo Subianto menekankan ekonomi syariah harus dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat. Rosan… Read More
Poin Penting Klaim asuransi kesehatan naik 9,1 persen pada 2025, mencapai Rp26,74 triliun, mencerminkan meningkatnya… Read More
Poin Penting Rosan Roeslani menekankan ekonomi syariah mampu memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian… Read More