Ilustrasi: Industri asurasni/Erman Subekti
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada sebanyak 38 dari total 144 perusahaan asuransi dan reasuransi belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap pertama yang wajib dipenuhi pada 2026.
Sedangkan sisanya 106 perusahaan sudah memenuhi ekuitas minimum sebagaimana disyaratkan dalam regulasi penguatan permodalan industri perasuransian nasional.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono.
“Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PPDP, kami telah melakukan langkah-langkah antara lain memonitor pelaksanaan supervisory action terhadap pemenuhan kewajiban peningkatan ekuitas tahap pertama di tahun 2026,” ujar Ogi dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juni 2025, Selasa (8/7).
Baca juga: Co-Payment Ditunda, OJK Siapkan POJK Baru Asuransi Kesehatan
Sebagaimana diketahui, aturan mengenai permodalan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Dalam aturan tersebut, ditetapkan bahwa modal disetor untuk perusahaan asuransi yang baru berdiri minimal Rp1 triliun. Sedangkan perusahaan reasuransi baru minimal Rp2 triliun.
Sementara itu, untuk perusahaan asuransi yang sudah berdiri, wajib memiliki ekuitas minimum Rp250 miliar dan Rp100 miliar untuk asuransi syariah paling lambat 31 Desember 2026.
Bagi perusahaan reasuransi, ekuitas minimum yang harus dipenuhi adalah Rp500 miliar, dan Rp250 miliar untuk reasuransi syariah.
Baca juga: Premi Asuransi Komersial Cuma Tumbuh 0,88 Persen pada Mei 2025
Tahap selanjutnya, OJK mengelompokkan perusahaan ke dalam Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE), dengan target pemenuhan pada 31 Desember 2028, sebagai berikut:
KPPE 1 (Tahap Minimum):
KPPE 2 (Tahap Lanjutan):
OJK menyatakan akan terus memantau dan mengambil langkah pengawasan ketat terhadap perusahaan yang belum menunjukkan progres signifikan.
Penegakan aturan ini juga bertujuan menciptakan industri asuransi yang lebih kredibel dan bertanggung jawab dalam melindungi hak-hak pemegang polis. (*) Alfi Salima Puteri
Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More
Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More
Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More
Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More