Ada 38 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Belum Penuhi Modal Tahap I 2026

Ada 38 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Belum Penuhi Modal Tahap I 2026

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada sebanyak 38 dari total 144 perusahaan asuransi dan reasuransi belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap pertama yang wajib dipenuhi pada 2026.

Sedangkan sisanya 106 perusahaan sudah memenuhi ekuitas minimum sebagaimana disyaratkan dalam regulasi penguatan permodalan industri perasuransian nasional.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono.

“Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PPDP, kami telah melakukan langkah-langkah antara lain memonitor pelaksanaan supervisory action terhadap pemenuhan kewajiban peningkatan ekuitas tahap pertama di tahun 2026,” ujar Ogi dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juni 2025, Selasa (8/7).

Baca juga: Co-Payment Ditunda, OJK Siapkan POJK Baru Asuransi Kesehatan

Sebagaimana diketahui, aturan mengenai permodalan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Dalam aturan tersebut, ditetapkan bahwa modal disetor untuk perusahaan asuransi yang baru berdiri minimal Rp1 triliun. Sedangkan perusahaan reasuransi baru minimal Rp2 triliun.

Sementara itu, untuk perusahaan asuransi yang sudah berdiri, wajib memiliki ekuitas minimum Rp250 miliar dan Rp100 miliar untuk asuransi syariah paling lambat 31 Desember 2026.

Bagi perusahaan reasuransi, ekuitas minimum yang harus dipenuhi adalah Rp500 miliar, dan Rp250 miliar untuk reasuransi syariah.

Baca juga: Premi Asuransi Komersial Cuma Tumbuh 0,88 Persen pada Mei 2025

Tahap selanjutnya, OJK mengelompokkan perusahaan ke dalam Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE), dengan target pemenuhan pada 31 Desember 2028, sebagai berikut:

KPPE 1 (Tahap Minimum):

  • Asuransi konvensional: ekuitas minimum Rp500 miliar
  • Asuransi syariah: ekuitas minimum Rp200 miliar
  • Reasuransi konvensional: ekuitas minimum Rp1 triliun
  • Reasuransi syariah: ekuitas minimum Rp400 miliar.

KPPE 2 (Tahap Lanjutan):

  • Asuransi konvensional: ekuitas minimum Rp1 triliun
  • Asuransi syariah: ekuitas minimum Rp500 miliar
  • Reasuransi konvensional: ekuitas minimum Rp2 triliun
  • Reasuransi syariah: ekuitas minimum Rp1 triliun.

OJK menyatakan akan terus memantau dan mengambil langkah pengawasan ketat terhadap perusahaan yang belum menunjukkan progres signifikan.

Penegakan aturan ini juga bertujuan menciptakan industri asuransi yang lebih kredibel dan bertanggung jawab dalam melindungi hak-hak pemegang polis. (*) Alfi Salima Puteri

Related Posts

News Update

Netizen +62