Ada 34 Saham Bergerak Tak Wajar, Ini yang Dilakukan OJK

Ada 34 Saham Bergerak Tak Wajar, Ini yang Dilakukan OJK

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan dalam setahun terakhir telah melakukan pemantauan dan pemeriksaan awal terhadap 19 saham yang mengalami pergerakan yang tidak wajar.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuagan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyebutkan untuk on process pemantauan dan pemeriksaan awal atas pergerakan saham yang diduga tidak wajar saat ini terdapat 34 saham.

“Saham-saham tersebut setelah dilakukan pemeriksaan awal ditemukan dugaan adanya indikasi manipulasi atas pergerakan harganya,” ucap Inarno dalam keterangan tertulis dikutip, 22 Februari 2024.

Baca juga: OJK Susun 4 Program Terkait Pengembangan Pasar Modal Indonesia Selama 2024

Berdasarkan hal itu, OJK saat ini telah dan sedang melakukan penguatan pengawasan terhadap pasar modal, termasuk dalam hal penggunaan teknologi untuk mendeteksi dan mencegah praktek-praktek manipulasi perdagangan.

“Antara lain dengan melakukan closely monitoring pada saham-saham yang baru IPO, serta penguatan system pengawasan yang telah ada dengan membangun Big Data Analysis yang saat ini sedang dalam tahap pengembangan,” imbuhnya.

Selama 2023 OJK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 kasus dugaan pelanggaran pidana terkait dengan transaksi perdagangan dengan jumlah pihak terduga pelaku sebanyak 88 pihak.

Baca juga: OJK Sebut Pasar Saham Masih Tangguh di Tengah Perlambatan Ekonomi Global, Ini Buktinya

OJK pun telah melakukan penegakan hukum baik secara pidana maupun sanksi administrasi, dalam hal sanksi administrasi, OJK telah menetapkan kepada 49 pihak dengan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, sanksi administratif berupa denda, sanksi administratif berupa pembekuan izin, serta perintah tertulis.

“Langkah-langkah tersebut telah dilakukan secara terus-menerus dan berkesinambungan guna menumbuhkan kepercayaan investor, dan menciptakan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, dan berintegritas,” tukas Inarno. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News