Ada 14 Calon Pedagang Aset Kripto Urus Izin ke OJK

Ada 14 Calon Pedagang Aset Kripto Urus Izin ke OJK

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kabar terbaru terkait dengan platform digital aset kripto atau crypto exchange yang telah berizin. Terbaru, ada 14 calon pedagang kripto tengah mengajukan perizinan.

“Hingga kuartal I tahun ini tercatat ada 14 calon pedagang aset kripto yang mendaftarkan perizinan di OJK dan sejauh ini sudah ada 3 pedagang aset kripto baru yang telah resmi mendapatkan persetujuan izin dari kami di OJK. Dengan demikian hingga saat ini telah tercatat total ada 19 pedagang aset kripto yang berizin dan dapat resmi memperdagangkan aset kripto di Indonesia,” ucap Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK dalam Konferensi Pers RDKB di Jakarta, 11 April 2025.

Baca juga: Transaksi Aset Kripto di Februari 2025 Turun Jadi Rp32,78 Triliun

Hasan menjelaskan, beberapa pedagang aset kripto yang telah berizin di OJK juga memiliki kemitraan dengan entitas regional maupun entitas global, juga ada yang memiliki unsur partisipasi saham asing.

“Namun tentu mereka tetap harus tunduk pada setiap ketentuan peraturan di domestik termasuk dalam hal ini pemenuhan ketentuan perundangan yang berlaku aspek tata kelola, memastikan selalu kapasitas infrastruktur keamanan sistemnya tentu pelindungan konsumen dan kewajiban-kewajiban lain seperti pelaporan dan pengawasan oleh kami di OJK dan sebagainya,” imbuhnya.

Di sisi lain, terkait dengan potensi aset kripto di Indonesia, Hasan optimis pasar aset kripto di Indonesia masih sangat strategis dalam peta adopsi pasar kripto dunia. Ini terbukti dari capaian pasar aset kripto di Indonesia yang meraih peringkat ketiga di dunia yang mengacu data Global Crypto Adoption Index 2024 yang dilakukan oleh Channel Assist Indonesia.

“Ini tentu menandakan tingginya tingkat partisipasi masyarakatnya dalam mengadopsi kegiatan yang terkait dengan aset kripto terutama tentu dari segmen konsumen individu atau retail,” ujar Hasan.

Sebagai informasi, berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), nilai transaksi aset kripto di Indonesia mengalami lonjakan drastis hingga mencapai Rp650,61 triliun sepanjang 2024.

Baca juga: CFX Catat Transaksi Derivatif Kripto Tembus Rp11,24 Triliun di Maret 2025

Angka tersebut meningkat hampir empat kali lipat dibandingkan 2023, yang mencatatkan transaksi sebesar Rp149,25 triliun. Di sisi lain, kenaikan ini juga melampaui volume transaksi tahun 2022 yang tercatat Rp306,4 triliun.

Sementara pada awal 2025, total nilai transaksi aset kripto mencapai Rp44,07 triliun atau meningkat 104,31 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat senilai Rp21,57 triliun. Namun, per Februari 2025 nilai transaksi kripto justru turun ke angka Rp32,78 triliun. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

Top News

News Update