Jakarta–Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menanggapi batas minimal saldo rekening yang akan dilaporkan ke Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan sejumlah Rp1 Miliar.
Peneliti Ekonomi INDEF, Aviliani mengungkapkan, bahwa perubahan batas minimal saldo yang awalnya Rp200 juta menjadi Rp1 miliar patut dipertanyakan.
“Bila aturan ini sudah disahkan ya tidak mudah berubah-ubah, yang tadinya Rp200 juta diubah menjadi Rp1 miliar. Perubahan nominal ini memberikan sinyal yang tidak baik bagi masyarakat dan kenapa bisa terjadi,” ujar Aviliani di Kantor INDEF, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2017.
Ia juga menilai jumlah batas minimal tersebut tidak sesuai dengan aturan international dalam pertukaran informasi secara otomatis atau automatic exchange of informatio (AE0I) di mana diatur di aturan internasional sebesar USD250 ribu. (Bersambung ke halaman berikutnya)
“Dalam aturan internasional berdasarkan AEOI kan minimal USD250 ribu atau bila di kurs Rp13.500 setara Rp3,3 Miliar. Dari sini kan artinya Indonesia menggunakan benchmark yang berbeda. Maka (batasan saldo rekening) juga harus memiliki acuan yang jelas dari mana,” tutur Aviliani.
Baca juga: INDEF “Sentil” Kebijakan Keterbukaan Data Nasabah
Aviliani menambahkan, tujuan utama dari munculnya Perppu keterbukaan data untuk menarik dana repatriasi WNI di perbankan luar negeri juga seakan menjadi bias, di mana pemerintah justru terkesan ingin menarik potensi pajak dari dalam negeri.
Batas minimal pelaporan saldo yang awalnya Rp200 juta memang tertera pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Tidak ada satu minggu setelah peraturan itu disahkan, jumlah minimal saldo yang akan diperiksa diubah dengan minimal Rp 1 miliar. (*)
Editor: Paulus Yoga




