Jakarta–Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menanggapi batas minimal saldo rekening yang akan dilaporkan ke Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan sejumlah Rp1 Miliar.
Peneliti Ekonomi INDEF, Aviliani mengungkapkan, bahwa perubahan batas minimal saldo yang awalnya Rp200 juta menjadi Rp1 miliar patut dipertanyakan.
“Bila aturan ini sudah disahkan ya tidak mudah berubah-ubah, yang tadinya Rp200 juta diubah menjadi Rp1 miliar. Perubahan nominal ini memberikan sinyal yang tidak baik bagi masyarakat dan kenapa bisa terjadi,” ujar Aviliani di Kantor INDEF, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2017.
Ia juga menilai jumlah batas minimal tersebut tidak sesuai dengan aturan international dalam pertukaran informasi secara otomatis atau automatic exchange of informatio (AE0I) di mana diatur di aturan internasional sebesar USD250 ribu. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Generali Indonesia menggelar Youth Empowerment Social Media Competition, sebuah inisiatif yang mengajak generasi muda dan… Read More
Poin Penting Pemprov Bali menyuntikkan modal Rp445 miliar ke BPD Bali untuk memperkuat pertumbuhan bisnis… Read More
Poin Penting Grab lewat A5-DB Holdings menambah kepemilikan saham Superbank (SUPA) dengan membeli 362,7 juta… Read More
Poin Penting Adira Finance memperkuat loyalitas nasabah melalui program Harinya Cicilan Lunas (HARCILNAS) 2025 di… Read More
Poin Penting Purbaya mengeklaim mengetahui penyebab pelemahan rupiah dan menilai kondisi itu bisa dibalik dalam… Read More
Jakarta - Di Indonesia, industri reksa dana syariah menunjukkan pertumbuhan yang semakin signifikan. Berdasarkan data… Read More