Jakarta–Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menanggapi batas minimal saldo rekening yang akan dilaporkan ke Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan sejumlah Rp1 Miliar.
Peneliti Ekonomi INDEF, Aviliani mengungkapkan, bahwa perubahan batas minimal saldo yang awalnya Rp200 juta menjadi Rp1 miliar patut dipertanyakan.
“Bila aturan ini sudah disahkan ya tidak mudah berubah-ubah, yang tadinya Rp200 juta diubah menjadi Rp1 miliar. Perubahan nominal ini memberikan sinyal yang tidak baik bagi masyarakat dan kenapa bisa terjadi,” ujar Aviliani di Kantor INDEF, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2017.
Ia juga menilai jumlah batas minimal tersebut tidak sesuai dengan aturan international dalam pertukaran informasi secara otomatis atau automatic exchange of informatio (AE0I) di mana diatur di aturan internasional sebesar USD250 ribu. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Cermati Fintech Group menggelar program mudik gratis #MAUDIKBersama sebagai bagian dari inisiatif tanggung jawab sosial… Read More
Dari 1.050 karya yang dikirimkan pada Anugerah Jurnalistik dan Foto BTN 2026 terpilih 6 pemenang… Read More
Poin Penting BNI dorong nasabah kelola pengeluaran Ramadan lewat fitur Insight di aplikasi wondr by… Read More
Poin Penting SIG dan Taiheiyo Cement bekerja sama mengembangkan bisnis soil stabilization di Indonesia. Teknologi… Read More
Poin Penting Bank Saqu meluncurkan kampanye edukasi “Awas Hantu Cyber” untuk meningkatkan kewaspadaan nasabah dari… Read More
BSN bersinergi dengan Forum Wartawan BSN menggelar kegiatan sosial bertajuk “Ramadan Berkah, Sinergi BSN dan… Read More