“Dalam aturan internasional berdasarkan AEOI kan minimal USD250 ribu atau bila di kurs Rp13.500 setara Rp3,3 Miliar. Dari sini kan artinya Indonesia menggunakan benchmark yang berbeda. Maka (batasan saldo rekening) juga harus memiliki acuan yang jelas dari mana,” tutur Aviliani.
Baca juga: INDEF “Sentil” Kebijakan Keterbukaan Data Nasabah
Aviliani menambahkan, tujuan utama dari munculnya Perppu keterbukaan data untuk menarik dana repatriasi WNI di perbankan luar negeri juga seakan menjadi bias, di mana pemerintah justru terkesan ingin menarik potensi pajak dari dalam negeri.
Batas minimal pelaporan saldo yang awalnya Rp200 juta memang tertera pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Tidak ada satu minggu setelah peraturan itu disahkan, jumlah minimal saldo yang akan diperiksa diubah dengan minimal Rp 1 miliar. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan latar belakang penembakkan terhadap Kasat Reskrim Polres… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More
Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More