“Dalam aturan internasional berdasarkan AEOI kan minimal USD250 ribu atau bila di kurs Rp13.500 setara Rp3,3 Miliar. Dari sini kan artinya Indonesia menggunakan benchmark yang berbeda. Maka (batasan saldo rekening) juga harus memiliki acuan yang jelas dari mana,” tutur Aviliani.
Baca juga: INDEF “Sentil” Kebijakan Keterbukaan Data Nasabah
Aviliani menambahkan, tujuan utama dari munculnya Perppu keterbukaan data untuk menarik dana repatriasi WNI di perbankan luar negeri juga seakan menjadi bias, di mana pemerintah justru terkesan ingin menarik potensi pajak dari dalam negeri.
Batas minimal pelaporan saldo yang awalnya Rp200 juta memang tertera pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Tidak ada satu minggu setelah peraturan itu disahkan, jumlah minimal saldo yang akan diperiksa diubah dengan minimal Rp 1 miliar. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More