“Dalam aturan internasional berdasarkan AEOI kan minimal USD250 ribu atau bila di kurs Rp13.500 setara Rp3,3 Miliar. Dari sini kan artinya Indonesia menggunakan benchmark yang berbeda. Maka (batasan saldo rekening) juga harus memiliki acuan yang jelas dari mana,” tutur Aviliani.
Baca juga: INDEF “Sentil” Kebijakan Keterbukaan Data Nasabah
Aviliani menambahkan, tujuan utama dari munculnya Perppu keterbukaan data untuk menarik dana repatriasi WNI di perbankan luar negeri juga seakan menjadi bias, di mana pemerintah justru terkesan ingin menarik potensi pajak dari dalam negeri.
Batas minimal pelaporan saldo yang awalnya Rp200 juta memang tertera pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Tidak ada satu minggu setelah peraturan itu disahkan, jumlah minimal saldo yang akan diperiksa diubah dengan minimal Rp 1 miliar. (*)
Editor: Paulus Yoga