Jakarta–Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menanggapi batas minimal saldo rekening yang akan dilaporkan ke Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan sejumlah Rp1 Miliar.
Peneliti Ekonomi INDEF, Aviliani mengungkapkan, bahwa perubahan batas minimal saldo yang awalnya Rp200 juta menjadi Rp1 miliar patut dipertanyakan.
“Bila aturan ini sudah disahkan ya tidak mudah berubah-ubah, yang tadinya Rp200 juta diubah menjadi Rp1 miliar. Perubahan nominal ini memberikan sinyal yang tidak baik bagi masyarakat dan kenapa bisa terjadi,” ujar Aviliani di Kantor INDEF, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2017.
Ia juga menilai jumlah batas minimal tersebut tidak sesuai dengan aturan international dalam pertukaran informasi secara otomatis atau automatic exchange of informatio (AE0I) di mana diatur di aturan internasional sebesar USD250 ribu. (Bersambung ke halaman berikutnya)