Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh berencana menghentian pengoperasian bank konvensional, menyusul disahkannya peraturan daerah (Perda) atau yang kerap disebut Qanun yakni Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah, serta Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal.
Rencana penutupan bank konvensional tersebut, berlandaskan dari sistem bank konvensional yang dinilai menganut riba. Hal tersebut bertentangan dengan syariat Aceh yang menerapkan syariat secara sempurna (kaffah).
Menanggapi hal tersebut, Senior Advisor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Edy Setiadi justru menyambut baik kebijakan pemprov Aceh tersebut. Dirinya menilai kebijakan tersebut dapat mendorong pangsa pasar perbankan syariah.
“Kontribusi Aceh sudah cukup bagus untuk meningkatkan porsi dari keuangan syariah saat ini, dan ini merupakan aturan dari masing-masing daerah karena otonomi. Jadi silahkan saja,” ungkap Edy di Wisma Antara Jakarta, Jumat 24 November 2017.
Dirinya mengimbau kepada pihak perbankan untuk tidak panik menanggapi kebijakan tersebut. Dirinya menilai, saat ini beberapa bank konvensional telah memiliki unit usaha syariah.
“Sekarang hampir semua bank punya syariah, kalau mereka tak punya bank syariah tentu mereka punya unit usaha dan sebagainya. Misal BNI jadi ada BNI syariah, Mandiri ada mandiri syariah, BTN ada BTN syariah,” tutup Edy.(*)