Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dadang Sukresna mengungkapkan, reformasi yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di sektor industri keuangan non bank (IKNB) seharusnya dilakukan bukan karena dipicu oleh kasus-kasus asuransi yang tengah hangat terjadi saat ini.
“Harapan kami, reformasi (IKNB) ini nggak di trigger karena kasus-kasus yang terjadi (Jiwasraya, Bumiputera, Asabri), tapi memang karena kondisi sekarang yang urgent untuk di reformasi. Jadi secara menyeluruh,” ujarnya dalam Sarasehan Industri Asuransi Nasional di Jakarta, Kamis, 27 Februari 2020.
Dadang menilai, reformasi IKNB yang saat ini dilakukan sebenarnya mengacu pada reformasi perbankan yang sudah dilakukan sebelumnya. Ia meminta, reformasi yang dilakukan di sektor IKNB khususnya asuransi, jangan disamakan dengan perbankan. Karena prinsip operasional dan bisnis asuransi sangat berbeda dengan bank.
“Selain itu, dalam analisa tadi akan ada reformasi infrastruktur (IKNB). Kalau memang ada analisa mendalam, mohon kami diajak untuk membantu OJK. Bisa saja ke depannya OJK berikan kewenangan kepada asosiasi, karena kami lebih memahami bagaimana industri (asuransi) ini dilaksanakan,” tambahnya.
Dadang juga sangat mendukung untuk segera terciptanya lembaga penjamin polis (LPS) untuk melindungi hak-hak nasabah. “Dalam pendirian LPS ini, kami sudah berikan masukan terkait penyelesaian dan penjaminan polis,” ucapnya.
Sebagai informasi, hingga saat ini pembentukan LPP tengah digodok, dan rencananya akan selesai dibentuk pada tahun ini. (*) Bagus Kasanjanu