AAUI: Implementasi PSAK 117 Masih jadi PR Industri Asuransi Umum

AAUI: Implementasi PSAK 117 Masih jadi PR Industri Asuransi Umum

Poin Penting

  • AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum.
  • Kendala utama pada aspek teknis dan belum jelasnya skema implementasi hybrid.
  • AAUI mengusulkan relaksasi berupa penyesuaian waktu, bukan pelonggaran aturan.

Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan menyatakan implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi industri asuransi umum.

Ia menilai kesiapan perusahaan dalam menerapkan standar tersebut belum merata.

“Kita harus realistis ya bahwa beberapa anggota memang masih mengalami kesulitan,” ujar Budi saat ditemui usai Kongres AAUI di Jakarta, Kamis, 2 April 2026.

Baca juga: Budi Herawan Kembali Pimpin AAUI, Siapkan Strategi Hadapi Ketidakpastian Global

Menurutnya, kendala tidak hanya berasal dari aspek teknis, tetapi juga dari belum jelasnya skema implementasi, termasuk opsi hybrid yang belum memiliki panduan tegas.

“Kalau memang diminta hybrid, hybrid-nya seperti apa? Itu juga harus jelas,” katanya.

Ia juga mengakui bahwa hingga saat ini AAUI belum bisa memetakan secara menyeluruh progres implementasi di industri. Pasalnya, banyak perusahaan masih bergulat dengan proses penyusunan laporan berbasis PSAK 117 yang telah diaudit.

“Kita masih struggle pemenuhan implementasi PSAK 117 yang audited. Ini masih jadi PR kita,” tegas Budi.

Baca juga: Transisi PSAK 117, OJK Kasih “Injury Time” Asuransi Lapor Keuangan hingga 15 Agustus 2025

AAUI Usulkan Relaksasi

Kondisi ini mendorong AAUI mengusulkan relaksasi kepada regulator. Namun, ia menekankan relaksasi yang dimaksud bukanlah bentuk kelonggaran aturan, melainkan penyesuaian waktu yang lebih realistis.

“Saya minta relaksasi, tapi bukan dispensasi. Ini bagaimana implementasinya bisa tercapai dengan baik,” imbuhnya.(*) Alfi Salima Puteri

Related Posts

News Update

Netizen +62