Keuangan

AAUI Dorong Pemilik Kendaraan Wajib Punya Asuransi TPL

Jakarta – Setiap tahunnya, angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia terus meningkat, dengan lebih dari 100 ribu kecelakaan terjadi setiap tahunnya. Data terbaru dari Korp Lalu Lintas (Korlantas) menunjukkan bahwa pada tahun 2023, jumlah korban kecelakaan mencapai 148 ribu kasus, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini menegaskan pentingnya proteksi terhadap risiko kecelakaan lalu lintas.

Oleh karena itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menggelar seminar yang menggarisbawahi urgensi ini. Berdasarkan data AAUI, pada tahun 2023, pembayaran klaim kendaraan bermotor mencapai Rp7 triliun.

Dalam hal ini, Third Party Liability (TPL) Insurance atau Asuransi Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga dianggap penting untuk memberikan perlindungan risiko atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga.

Anggota Supervisory Board AAUI, Kornelius Simanjuntak menjelaskan, jika dibandingkan dengan negara-negara maju seperti Amerika, Inggris, Singapura, Australia, dan Jepang, TPL insurance ini sudah menjadi asuransi wajib yang dimiliki oleh seluruh pengendara.

Baca juga: Adu Jumbo Dividen Emiten Asuransi, Perusahaan Ini Jawaranya

“Kalau kita lihat jenis asuransi kendaraan bermotor dari pihak yang dijamin, first party insurance hanya menjamin mobilnya sendiri. Nah kalau third party menjamin pihak lain yang menjadi korban seperti body injury (luka badan), cacat, termasuk juga meninggal dunia,” jelasnya dalam acara seminar TPL Insurance yang diselenggarakan di Jakarta, Kamis (16/5).

Wakil Ketua Bidang Teknik 3 AAUI, Wayan Pariama menambahkan bahwa penerapan TPL sebagai asuransi wajib dapat mengurangi beban keuangan pemerintah dalam memberikan kompensasi kepada korban kecelakaan lalu lintas.

“Dengan demikian, tanggung jawab tersebut dapat dialihkan kepada perusahaan asuransi swasta, sekaligus memberikan bantuan keuangan kepada korban kecelakaan atau keluarganya,” kata Wayan.

Secara hukum, perlindungan ini juga didukung oleh Pasal 1365 KUHP yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pelakunya untuk mengganti kerugian tersebut.

Hal ini memperkuat argumen bahwa proteksi asuransi wajib TPL diperlukan untuk menutupi risiko kecelakaan lalu lintas yang dapat mengakibatkan korban jiwa atau kerugian harta benda.

Baca juga: Gara-gara Ini, OJK Bakal Benahi Ekosistem Produk Asuransi Kesehatan

Sehingga, seminar ini bertujuan untuk mempersiapkan para pelaku industri asuransi dalam mendukung implementasi TPL sebagai asuransi wajib, serta meningkatkan literasi masyarakat mengenai pentingnya proteksi terhadap berbagai risiko lalu lintas.

“Seminar ini dilaksanakan untuk mempersiapkan para pelaku industri asuransi untuk mendukung third party liability sebagai asuransi wajib serta meningkatkan literasi masyarakat pentingnya proteksi atas berbagai risiko lalu lintas,” pungkas Wayan. (*) Alfi Salima Puteri.

Galih Pratama

Recent Posts

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

22 mins ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

4 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

13 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

14 hours ago

UMP 2026 Tuai Pro Kontra, Kadin Tekankan Pentingnya Jaga Daya Saing Indonesia

Poin Penting Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menilai penetapan UMP 2026 memiliki pro dan… Read More

14 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

14 hours ago