AAUI Dorong Pemilik Kendaraan Wajib Punya Asuransi TPL

AAUI Dorong Pemilik Kendaraan Wajib Punya Asuransi TPL

Jakarta – Setiap tahunnya, angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia terus meningkat, dengan lebih dari 100 ribu kecelakaan terjadi setiap tahunnya. Data terbaru dari Korp Lalu Lintas (Korlantas) menunjukkan bahwa pada tahun 2023, jumlah korban kecelakaan mencapai 148 ribu kasus, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini menegaskan pentingnya proteksi terhadap risiko kecelakaan lalu lintas.

Oleh karena itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menggelar seminar yang menggarisbawahi urgensi ini. Berdasarkan data AAUI, pada tahun 2023, pembayaran klaim kendaraan bermotor mencapai Rp7 triliun.

Dalam hal ini, Third Party Liability (TPL) Insurance atau Asuransi Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga dianggap penting untuk memberikan perlindungan risiko atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga.

Anggota Supervisory Board AAUI, Kornelius Simanjuntak menjelaskan, jika dibandingkan dengan negara-negara maju seperti Amerika, Inggris, Singapura, Australia, dan Jepang, TPL insurance ini sudah menjadi asuransi wajib yang dimiliki oleh seluruh pengendara.

Baca juga: Adu Jumbo Dividen Emiten Asuransi, Perusahaan Ini Jawaranya

“Kalau kita lihat jenis asuransi kendaraan bermotor dari pihak yang dijamin, first party insurance hanya menjamin mobilnya sendiri. Nah kalau third party menjamin pihak lain yang menjadi korban seperti body injury (luka badan), cacat, termasuk juga meninggal dunia,” jelasnya dalam acara seminar TPL Insurance yang diselenggarakan di Jakarta, Kamis (16/5).

Wakil Ketua Bidang Teknik 3 AAUI, Wayan Pariama menambahkan bahwa penerapan TPL sebagai asuransi wajib dapat mengurangi beban keuangan pemerintah dalam memberikan kompensasi kepada korban kecelakaan lalu lintas.

“Dengan demikian, tanggung jawab tersebut dapat dialihkan kepada perusahaan asuransi swasta, sekaligus memberikan bantuan keuangan kepada korban kecelakaan atau keluarganya,” kata Wayan.

Secara hukum, perlindungan ini juga didukung oleh Pasal 1365 KUHP yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pelakunya untuk mengganti kerugian tersebut.

Hal ini memperkuat argumen bahwa proteksi asuransi wajib TPL diperlukan untuk menutupi risiko kecelakaan lalu lintas yang dapat mengakibatkan korban jiwa atau kerugian harta benda.

Baca juga: Gara-gara Ini, OJK Bakal Benahi Ekosistem Produk Asuransi Kesehatan

Sehingga, seminar ini bertujuan untuk mempersiapkan para pelaku industri asuransi dalam mendukung implementasi TPL sebagai asuransi wajib, serta meningkatkan literasi masyarakat mengenai pentingnya proteksi terhadap berbagai risiko lalu lintas.

“Seminar ini dilaksanakan untuk mempersiapkan para pelaku industri asuransi untuk mendukung third party liability sebagai asuransi wajib serta meningkatkan literasi masyarakat pentingnya proteksi atas berbagai risiko lalu lintas,” pungkas Wayan. (*) Alfi Salima Puteri.

Related Posts

News Update

Top News