AAUI Beberkan 6 Poin Penting dalam Penyusunan Penjaminan Polis Asuransi

AAUI Beberkan 6 Poin Penting dalam Penyusunan Penjaminan Polis Asuransi

Jakarta – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyambut baik adanya Program Penjaminan Polis (PPP) dan siap mendukung untuk mensosialisasikan kepada seluruh anggota perusahaan asuransi umum.

Selain itu, Ketua AAUI, Budi Herawan, mengatakan bahwa pihaknya juga siap membantu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai salah satu mitra dalam rangka persiapan PPP.

“Kami Informasikan juga bahwa AAUI menyambut baik dan siap mendukung pelaksanaan PPP yang akan dilaksanakan oleh LPS yang rencananya akan dimulai pada awal Januari 2028,” ucap Budi dalam Webinar di Jakarta, 21 Juni 2024.

Baca juga: LPS Bakal Jamin Polis Asuransi di 2028, Sejauh Mana Persiapannya?

Meski begitu, ia menegaskan, terdapat enam perhatian atau concern yang perlu digarisbawahi dan diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan aturan PPP. Berikut rinciannya:

  1. Dasar Pengenaan Premi Penjaminan

    Dalam bisnis asuransi umum terdapat istilah Own Retention (OR) dan Reasuransi (Treaty, Fakultatif), artinya bisnis asuransi bukan merupakan bisnis standing alone, dalam menanggung suatu risiko, perusahaan asuransi bisa melakukan risk sharing dan juga ada penanggung ulangnya, sehingga gagalnya perusahaan asuransi umum menjadi semakin kecil.

    Hal ini ada kaitannya dengan rencana penetapan besarnya premi oleh LPS kepada perusahaan asuransi, untuk itu perlu dilakukan secara sangat hati-hati dan dengan perhitungan yang cermat sehingga tidak memberatkan perusahaan asuransi.

    AAUI berharap pengenaan premi penjaminan oleh LPS dihitung berdasarkan besarnya risiko yang ditanggung LPS (risk based) dan tidak diterapkan secara flat
  2. Apa yang Dijamin dan Berapa Jumlah yang Dijamin?

    Apakah yang dijamin LPS OR-nya saja atau termasuk bagian reasuransinya dan berapa jumlah klaim yang dijamin oleh LPS, serta didasarkan pada apa? apakah per polis, per nasabah, atau per perusahaan.
  3. Dalam Hal Perusahaan Asuransi Dicabut Izin Usahanya

    Mungkin masih ada polis-polis yang masih berjalan atau berlaku yang memiliki potensi liability, bagaimana pengaturannya terhadap pengembalian premi asuransi dan terhadap potensi liabilitynya
  4. Bagaimana dalam Hal Terjadi Kegagalan Perusahaan Asuransi?

    Bukan dari sisi pertanggungan tetapi karena kegagalan penempatan investasi (terjadinya risiko kredit, misalnya perusahaan asuransi menempatkan investasinya bangkrut, sehingga perusahaan tersebut tidak dapat mengembalikan pokok dan hasil investasi
  5. Bagaimana dalam Hal Terjadi Fraud di Perusahaan Asuransi?

    Apakah LPS menjamin polis dan klaim asuransi mengingat hal ini tidak ada kaitannya dengan pemegang polis asuransi
  6. Perbedaan Industri Perbankan dengan Asuransi dalam Hal Kemungkinan Terjadi Kebangkrutan

    Di industri perbankan bisa saja gagal karena masalah likuiditas, tetapi pada industri asuransi walaupun risk based capital (RBC) kurang dari ketentuan 120 persen belum tentu dinyatakan gagal karena masih terdapat piutang kepada perusahaan reasuransi atau kepada pihak lainnya, tetapi oleh karena peraturan menjadi piutang yang tidak diakui dalam perhitungan RBC. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News