Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon menilai, agar tak terulang kembali kasus Jiwasraya, Bumiputera, dan Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) ada baiknya dibentuk komisioner di tubuh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang secara khusus menangani industri asuransi.
“Kita boleh berharap, pengawasan dan pembinaan industri asuransi ini harus lebih khusus lagi. Entah ada komisioner khusus untuk asuransi, atau setidak-tidaknya ada deputi komisioner. Itu harapan dari asosiasi,” ujarnya dalam Sarasehan Industri Asuransi Nasional di Jakarta, Kamis, 27 Februari 2020.
Tujuannya, yakni untuk memperdalam pengawasan industri asuransi di Indonesia. Selain itu, Budi berharap reformasi yang dilakukan OJK tidak hanya pada industri keuangan non bank (IKNB) saja, tapi juga industri jasa keuangan lainnya.
Sebagai informasi, OJK saat ini memang tengah mendorong reformasi di IKNB. Di mana, pada saat ini telah dirumuskan meliluti pembangunan kecukupan infrastruktur IKNB, pengaturan tata kelola pengawasan yang efisien dan efektif, serta pengembangan sistem dan teknologi informasi.
“Dari kasus-kasus yang terjadi kita tahu bahwa permasalahannya ada di pasar modal. Sebenarnya sudah bagus IKNB direformasi, tapi juga jangan lupakan reformasi di pasar modalnya,” tambahnya.
Meski begitu, menurutnya kasus yang terjadi pada beberapa perusahaan asuransi di Indonesia tersebut tidak bisa dijadikan tolok ukur untuk menilai inidstri asuransi jiwa secara keseluruhan.
“Kami melihat beberapa kasus yang terjadi di industri asuransi ini sudah lama, dan tidak bisa menderminkan wajah industri asuransi nasional,” tutup dia. (*) Bagus Kasanjanu