Jakarta – Produk asuransi Unit Link beberapa waktu belakangan memicu sengketa antara nasabah dan perusahaan asuransi. Meskipun demikian, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengungkapkan bahwa produk Unit Link saat ini masih diminati dan dibutuhkan masyarakat.
Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon mengungkapkan disepanjang 2021, produk Asuransi Unit Link masih mencatatkan pertumbuhan pendapatan premi sebesar 6,7% (yoy) atau senilai Rp127,7 triliun serta berkontribusi sebesar 62,9% dari keseluruhan total pendapatan premi. Budi menjelaskan, ini artinya sebagian masyarakat masih ada permintaan akan produk unit link.
“Ada sebagian masyarakat Indonesia yang membutuhkan proteksi asuransi jiwa, kebutuhannya terjawab oleh asuransi unit-link. Ada juga sebagian lainnya yang kebutuhannya terjawab oleh produk non-unit link. Artinya masing-masing memiliki pasarnya,” jelas Budi ketika menjawab pertanyaan media, Selasa, 12 April 2022.
Terkait sengketa yang terjadi pada produk unit link, AAJI menyayangkan terjadinya situasi tersebut. Budi menjelaskan, anggota-anggota AAJI saat ini sudah mengikuti ketentuan yang ada. Para tenaga pemasar para anggota AAJI juga sudah tersertifikasi dan lulus dari persyaratan yang diberikan. Ia berharap sengketa antara nasabah dan perusahaan asuransi bisa segera diselesaikan melalui jalur yang tersedia.
Lebih jauh, Budi juga mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melakukan perbaikan pada regulasi Produk Asuransi Yang Dikaitkan Investasi (PAYDI). Ia percaya dengan perbaikan yang ada permasalahan sengketa pada produk unit link bisa diminimalisir.
“Ke depannya, AAJI optimis, dengan adanya penyempurnaan dari peraturan yang sudah ada, masyarakat dapat lebih mudah memahami dan dapat benar-benar merasakan manfaat dari produk ini. Sehingga lebih banyak masyarakat Indonesia dapat terlindungi sehingga ketahanan keuangan keluarga Indonesia semakin besar, dan pada akhirnya dapat berdampak positif pada ketahanan ekonomi Indonesia,” jelasnya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra