Jakarta–Lembaga penjaminan di sektor asuransi seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) perlu segera dibentuk. Adanya kasus seperti penyelamatan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan tak mungkin nasabah asuransi dirugikan.
“Memang wacana Lembaga Penjamin Polis (LPP) yang persis seperti LPS di sektor perbankan sudah sering dibahas dari zaman Bapepam-LK dulu, cuma belum kunjung terealisasi,” ujar Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Hendrisman Rahim, di Jakarta, Kamis, 16 Februari 2017.
Baca juga: OJK Komit Perkuat AJB Bumiputera
Menurutnya, pembicaraan terkait pembentukan Lembaga Penjamin Polis hingga saat ini masih terus berlanjut di Kementerian Keuangan, OJK, LPS, dan DPR. Lembaga ini dianggap cukup positif untuk mendongkrak kepercayaan publik terhadap industri asuransi.
“Jadi harapan kami, industri ini harus punya LPP. Karena jika ada LPP kepercayaan masyarakat terhadap industri ini akan tinggi,” ucapnya. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Meski demikian, kata dia, pembentukan Lembaga Penjamin Polis ini masih terbentur banyak permasalahan. Karena adanya kompleksitas di Industri asuransi.
“Kalau LPS di perbankan itu jelas sifatnya, simpanan berapa dan berapa yang bisa dijamin. Tapi kalau LPP itu, polis dan itu risiko. Jadi apa yang akan dijamin? Atau termasuk safety-nya yang dijamin, atau bahkan perusahaan asuransinya yang punya cadangan cukup besar, atau masing-masing pemegang polis dijamin. Itu kompleks,” tegasnya.
Baca juga: Skenario Penyelamatan AJB Bumiputera
Dia menilai, kompleksitas industri asuransi tersebutlah yang membuat pembahasannya menjadi lama. “Tapi kabarnya sudah ketemu polanya. Cuma masih tertunda, kemungkinana tak akan tahun ini (pembentukan LPP). Dan pembahasan draft RUU untuk membentuk LPP belum sampai ke sana,” tukas dia.
Bahkan, lanjut dia, jika pembentuan LPP ini benar-benar terealisasi, maka bisa jadi ini merupakan lembaga pertama di dunia yang bertugas menjamin pemegang Polis Asuransi. “Di negara lain belum ada. Tapi LPP ini dianggapnya apa bedanya dengan reasuransi? Tapi konsep LPP ini akan persis seperti LPS. Kita harap tahun depan masuk prolegnas,” tutupnya. (*)
Editor: Paulus Yoga




