Meski demikian, kata dia, pembentukan Lembaga Penjamin Polis ini masih terbentur banyak permasalahan. Karena adanya kompleksitas di Industri asuransi.
“Kalau LPS di perbankan itu jelas sifatnya, simpanan berapa dan berapa yang bisa dijamin. Tapi kalau LPP itu, polis dan itu risiko. Jadi apa yang akan dijamin? Atau termasuk safety-nya yang dijamin, atau bahkan perusahaan asuransinya yang punya cadangan cukup besar, atau masing-masing pemegang polis dijamin. Itu kompleks,” tegasnya.
Baca juga: Skenario Penyelamatan AJB Bumiputera
Dia menilai, kompleksitas industri asuransi tersebutlah yang membuat pembahasannya menjadi lama. “Tapi kabarnya sudah ketemu polanya. Cuma masih tertunda, kemungkinana tak akan tahun ini (pembentukan LPP). Dan pembahasan draft RUU untuk membentuk LPP belum sampai ke sana,” tukas dia.
Bahkan, lanjut dia, jika pembentuan LPP ini benar-benar terealisasi, maka bisa jadi ini merupakan lembaga pertama di dunia yang bertugas menjamin pemegang Polis Asuransi. “Di negara lain belum ada. Tapi LPP ini dianggapnya apa bedanya dengan reasuransi? Tapi konsep LPP ini akan persis seperti LPS. Kita harap tahun depan masuk prolegnas,” tutupnya. (*)
Editor: Paulus Yoga