Jakarta–Lembaga penjaminan di sektor asuransi seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) perlu segera dibentuk. Adanya kasus seperti penyelamatan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan tak mungkin nasabah asuransi dirugikan.
“Memang wacana Lembaga Penjamin Polis (LPP) yang persis seperti LPS di sektor perbankan sudah sering dibahas dari zaman Bapepam-LK dulu, cuma belum kunjung terealisasi,” ujar Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Hendrisman Rahim, di Jakarta, Kamis, 16 Februari 2017.
Baca juga: OJK Komit Perkuat AJB Bumiputera
Menurutnya, pembicaraan terkait pembentukan Lembaga Penjamin Polis hingga saat ini masih terus berlanjut di Kementerian Keuangan, OJK, LPS, dan DPR. Lembaga ini dianggap cukup positif untuk mendongkrak kepercayaan publik terhadap industri asuransi.
“Jadi harapan kami, industri ini harus punya LPP. Karena jika ada LPP kepercayaan masyarakat terhadap industri ini akan tinggi,” ucapnya. (Bersambung ke halaman berikutnya)