Jakarta — Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) angkat bicara soal kasus yang menimpa PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Menurut Direktur AAJI, Togar Pasaribu, permasalahan klaim yang tidak dibayarkan merupakan hal yang lumrah di industri asuransi.
Karena setiap perusahaan asuransi pasti punya patokan atau prosedur sendiri dalam mencairkan klaim. “Dari 10 proses klaim pasti ada 1 yang tidak diterima. Itu berarti yang satu itu ada masalah. Karena memang hal yang biasa,” kata Togar di acara seminar “Peluang dan Strategi Industri Asuransi 2017” di Jakarta, Rabu, 27 September 2017.
Jika melihat kasus Allianz, lanjutnya, ia sendiri meyakini pasti ada sesuatu yang ganjil dari klaim yang diajukan oleh nasabah. Pasalnya ia mengaku tahu betul bahwa perusahaan sekelas Allianz tidak mungkin mempersulit proses pencairan klaim.
“Sejauh ini kan kabarnya baru katanya- katanya. Saat ini saya sendiri belum mengetahui pastinya seperti apa. Karena kalau kita berbicara akal pasti ada sesuatu.
Selain itu masalah klaim musti dilihat kasus per kasus. Tidak bisa dipukul rata, yang satu berlaku untuk semua,” jelasnya.
Melihat kasus ini sudah berjalan cukup jauh, Togar menuturkan ada baiknya setiap pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Apalagi, tambahnya, masalah ini sudah masuk ke ranah pidana. Walaupun sebenarnya untuk persoalan perjanjian masuk ke perdata. “Lagian tersangka (Joachim) sudah dua bulan ini ada di Hongkong,” tukas Togar.
Seperti diketahui kasus ini bermula dari
laporan nasabah Allianz, bernama Ifranius Algadri yang merasa dipersulit saat meminta klaim biaya perawatan rumah sakit. Dalam kasus ini pihak Allianz selalu meminta catatan medis lengkap dari rumah sakit sebagai syarat untuk mencairkan atau klaim. (*)
Editor: Paulus Yoga