Jakarta – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), Reasuransi Indonesia Utama (Indonesia Re) dan Swiss Reinsurance Company (Swiss Re) resmi meluncurkan tabel mordibitas edisi pertama khusus untuk penyakit kritis.
Tabel mordibitas edisi pertama ini dibuat sebagai acuan untuk penyeragaman definisi penyakit kritis yang ditanggung oleh berbagai macam produk asuransi kesehatan yang dipasarkan oleh berbagai perusahaan asuransi jiwa yang ada di Indonesia. Dengan demikian, asumsi aktuaria yang merupakan salah satu hal mendasar dalam penyusunan produk asuransi dan penetapan nilai premi bisa mendekati akurasi yang lebih baik, khususnya untuk produk asuransi jiwa dan kesehatan yang memiliki manfaat pertanggungan dan penyakit kritis.
Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon mengatakan, terbitnya tabel mordibitas yang pertama ini merupakan tonggak sejarah baru di industri asuransi jiwa. Ini merupakan wujud cita-cita bersama seluruh pelaku industri asuransi jiwa untuk bisa memiliki acuan sebagai dasar penetapan premi produk asuransi jiwa, terutama dengan yang kaitannya dengan manfaat penyakit kritis.
“Tabel mordibitas ini diluncurkan sebagai jawaban atas kebutuhan pelaku industri asuransi jiwa, serta sejalan dengan transformasi bisnis untuk menciptakan industri asuransi jiwa yang lebih sehat dan lebih berkualitas,” ujarnya, dalam Konferensi Pers Peluncuran Tabel Mordibitas Indonesia Edisi Pertama, di Jakarta, Kamis 10 November 2022.
Lebih jauh lagi, lanjut Budi, terbitnya tabel mordibitas ini dapat mendukung upaya perlindungan konsumen yang maksimal dari industri asuransi jiwa melalui penetapan nilai premi yang berimbang berdasarkan riwayat kesehatan nasabah. Ia berharap hadirnya tabel mordibitas ini mampu mendukung transformasi industri asuransi jiwa menjadi industri yang semakin sehat, semakin bertumbuh dan semakin berkualitas.
“AAJI berharap seluruh perusahaan asuransi jiwa untuk dapat menggunakan tabel mordibitas ini dengan sebaik-baiknya demi kemajuan industri asuransi jiwa di Indonesia,” ungkap Budi Tampubolon. (*) Bagus Kasanjanu
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More