Jakarta – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), Reasuransi Indonesia Utama (Indonesia Re) dan Swiss Reinsurance Company (Swiss Re) resmi meluncurkan tabel mordibitas edisi pertama khusus untuk penyakit kritis.
Tabel mordibitas edisi pertama ini dibuat sebagai acuan untuk penyeragaman definisi penyakit kritis yang ditanggung oleh berbagai macam produk asuransi kesehatan yang dipasarkan oleh berbagai perusahaan asuransi jiwa yang ada di Indonesia. Dengan demikian, asumsi aktuaria yang merupakan salah satu hal mendasar dalam penyusunan produk asuransi dan penetapan nilai premi bisa mendekati akurasi yang lebih baik, khususnya untuk produk asuransi jiwa dan kesehatan yang memiliki manfaat pertanggungan dan penyakit kritis.
Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon mengatakan, terbitnya tabel mordibitas yang pertama ini merupakan tonggak sejarah baru di industri asuransi jiwa. Ini merupakan wujud cita-cita bersama seluruh pelaku industri asuransi jiwa untuk bisa memiliki acuan sebagai dasar penetapan premi produk asuransi jiwa, terutama dengan yang kaitannya dengan manfaat penyakit kritis.
“Tabel mordibitas ini diluncurkan sebagai jawaban atas kebutuhan pelaku industri asuransi jiwa, serta sejalan dengan transformasi bisnis untuk menciptakan industri asuransi jiwa yang lebih sehat dan lebih berkualitas,” ujarnya, dalam Konferensi Pers Peluncuran Tabel Mordibitas Indonesia Edisi Pertama, di Jakarta, Kamis 10 November 2022.
Lebih jauh lagi, lanjut Budi, terbitnya tabel mordibitas ini dapat mendukung upaya perlindungan konsumen yang maksimal dari industri asuransi jiwa melalui penetapan nilai premi yang berimbang berdasarkan riwayat kesehatan nasabah. Ia berharap hadirnya tabel mordibitas ini mampu mendukung transformasi industri asuransi jiwa menjadi industri yang semakin sehat, semakin bertumbuh dan semakin berkualitas.
“AAJI berharap seluruh perusahaan asuransi jiwa untuk dapat menggunakan tabel mordibitas ini dengan sebaik-baiknya demi kemajuan industri asuransi jiwa di Indonesia,” ungkap Budi Tampubolon. (*) Bagus Kasanjanu
Poin Penting Jeffrey Hendrik digadang menjadi Pjs Dirut BEI, namun memilih menunggu pengumuman resmi. Penunjukan… Read More
Poin Penting OJK memastikan stabilitas pasar keuangan tetap terjaga usai penunjukan Friderica Widyasari Dewi sebagai… Read More
Poin Penting OJK dan SRO akan menaikkan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi… Read More
Poin Penting PWI Pusat akan menerima dua patung tokoh nasional—Tirto Adhi Soerjo dan Samin Surosentiko—karya… Read More
Poin Penting Pengisian pimpinan OJK dan BEI dipastikan independen, tidak berasal dari pihak terafiliasi Danantara,… Read More
Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group KREDIT macet dalam perbankan bukan sekadar angka… Read More