Keuangan

AAJI Harap Tabel Mordibitas Indonesia Perkuat Industri Asuransi Jiwa

Jakarta – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), Reasuransi Indonesia Utama (Indonesia Re) dan Swiss Reinsurance Company (Swiss Re) resmi meluncurkan tabel mordibitas edisi pertama khusus untuk penyakit kritis.

Tabel mordibitas edisi pertama ini dibuat sebagai acuan untuk penyeragaman definisi penyakit kritis yang ditanggung oleh berbagai macam produk asuransi kesehatan yang dipasarkan oleh berbagai perusahaan asuransi jiwa yang ada di Indonesia. Dengan demikian, asumsi aktuaria yang merupakan salah satu hal mendasar dalam penyusunan produk asuransi dan penetapan nilai premi bisa mendekati akurasi yang lebih baik, khususnya untuk produk asuransi jiwa dan kesehatan yang memiliki manfaat pertanggungan dan penyakit kritis.

Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon mengatakan, terbitnya tabel mordibitas yang pertama ini merupakan tonggak sejarah baru di industri asuransi jiwa. Ini merupakan wujud cita-cita bersama seluruh pelaku industri asuransi jiwa untuk bisa memiliki acuan sebagai dasar penetapan premi produk asuransi jiwa, terutama dengan yang kaitannya dengan manfaat penyakit kritis.

“Tabel mordibitas ini diluncurkan sebagai jawaban atas kebutuhan pelaku industri asuransi jiwa, serta sejalan dengan transformasi bisnis untuk menciptakan industri asuransi jiwa yang lebih sehat dan lebih berkualitas,” ujarnya, dalam Konferensi Pers Peluncuran Tabel Mordibitas Indonesia Edisi Pertama, di Jakarta, Kamis 10 November 2022.

Lebih jauh lagi, lanjut Budi, terbitnya tabel mordibitas ini dapat mendukung upaya perlindungan konsumen yang maksimal dari industri asuransi jiwa melalui penetapan nilai premi yang berimbang berdasarkan riwayat kesehatan nasabah. Ia berharap hadirnya tabel mordibitas ini mampu mendukung transformasi industri asuransi jiwa menjadi industri yang semakin sehat, semakin bertumbuh dan semakin berkualitas.

“AAJI berharap seluruh perusahaan asuransi jiwa untuk dapat menggunakan tabel mordibitas ini dengan sebaik-baiknya demi kemajuan industri asuransi jiwa di Indonesia,” ungkap Budi Tampubolon. (*) Bagus Kasanjanu

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Digadang Jadi Pjs Dirut BEI, Jeffrey Hendrik Respons Begini

Poin Penting Jeffrey Hendrik digadang menjadi Pjs Dirut BEI, namun memilih menunggu pengumuman resmi. Penunjukan… Read More

8 mins ago

Respons Cepat OJK Redam Kekhawatiran Pasar Pascapergantian Pimpinan

Poin Penting OJK memastikan stabilitas pasar keuangan tetap terjaga usai penunjukan Friderica Widyasari Dewi sebagai… Read More

2 hours ago

OJK Beberkan 8 Aksi Percepatan Reformasi Pasar Modal RI, Apa Saja?

Poin Penting OJK dan SRO akan menaikkan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi… Read More

3 hours ago

PWI Pusat Bakal Terima Hadiah Patung Tirto Adhi Soerjo dan Samin Surosentiko dari Blora

Poin Penting PWI Pusat akan menerima dua patung tokoh nasional—Tirto Adhi Soerjo dan Samin Surosentiko—karya… Read More

5 hours ago

DPR Pastikan Pengganti Pimpinan OJK-BEI Bebas Afiliasi Danantara dan BUMN

Poin Penting Pengisian pimpinan OJK dan BEI dipastikan independen, tidak berasal dari pihak terafiliasi Danantara,… Read More

6 hours ago

Kredit Macet, Bisnis Gagal atau Niat Jahat? OJK Harus Berada di Depan Bank

Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group KREDIT macet dalam perbankan bukan sekadar angka… Read More

17 hours ago