Keuangan

AAJI Harap Tabel Mordibitas Indonesia Perkuat Industri Asuransi Jiwa

Jakarta – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), Reasuransi Indonesia Utama (Indonesia Re) dan Swiss Reinsurance Company (Swiss Re) resmi meluncurkan tabel mordibitas edisi pertama khusus untuk penyakit kritis.

Tabel mordibitas edisi pertama ini dibuat sebagai acuan untuk penyeragaman definisi penyakit kritis yang ditanggung oleh berbagai macam produk asuransi kesehatan yang dipasarkan oleh berbagai perusahaan asuransi jiwa yang ada di Indonesia. Dengan demikian, asumsi aktuaria yang merupakan salah satu hal mendasar dalam penyusunan produk asuransi dan penetapan nilai premi bisa mendekati akurasi yang lebih baik, khususnya untuk produk asuransi jiwa dan kesehatan yang memiliki manfaat pertanggungan dan penyakit kritis.

Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon mengatakan, terbitnya tabel mordibitas yang pertama ini merupakan tonggak sejarah baru di industri asuransi jiwa. Ini merupakan wujud cita-cita bersama seluruh pelaku industri asuransi jiwa untuk bisa memiliki acuan sebagai dasar penetapan premi produk asuransi jiwa, terutama dengan yang kaitannya dengan manfaat penyakit kritis.

“Tabel mordibitas ini diluncurkan sebagai jawaban atas kebutuhan pelaku industri asuransi jiwa, serta sejalan dengan transformasi bisnis untuk menciptakan industri asuransi jiwa yang lebih sehat dan lebih berkualitas,” ujarnya, dalam Konferensi Pers Peluncuran Tabel Mordibitas Indonesia Edisi Pertama, di Jakarta, Kamis 10 November 2022.

Lebih jauh lagi, lanjut Budi, terbitnya tabel mordibitas ini dapat mendukung upaya perlindungan konsumen yang maksimal dari industri asuransi jiwa melalui penetapan nilai premi yang berimbang berdasarkan riwayat kesehatan nasabah. Ia berharap hadirnya tabel mordibitas ini mampu mendukung transformasi industri asuransi jiwa menjadi industri yang semakin sehat, semakin bertumbuh dan semakin berkualitas.

“AAJI berharap seluruh perusahaan asuransi jiwa untuk dapat menggunakan tabel mordibitas ini dengan sebaik-baiknya demi kemajuan industri asuransi jiwa di Indonesia,” ungkap Budi Tampubolon. (*) Bagus Kasanjanu

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

4 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

4 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

7 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

10 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

15 hours ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

16 hours ago