Keuangan

AAJI Harap Tabel Mordibitas Indonesia Perkuat Industri Asuransi Jiwa

Jakarta – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), Reasuransi Indonesia Utama (Indonesia Re) dan Swiss Reinsurance Company (Swiss Re) resmi meluncurkan tabel mordibitas edisi pertama khusus untuk penyakit kritis.

Tabel mordibitas edisi pertama ini dibuat sebagai acuan untuk penyeragaman definisi penyakit kritis yang ditanggung oleh berbagai macam produk asuransi kesehatan yang dipasarkan oleh berbagai perusahaan asuransi jiwa yang ada di Indonesia. Dengan demikian, asumsi aktuaria yang merupakan salah satu hal mendasar dalam penyusunan produk asuransi dan penetapan nilai premi bisa mendekati akurasi yang lebih baik, khususnya untuk produk asuransi jiwa dan kesehatan yang memiliki manfaat pertanggungan dan penyakit kritis.

Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon mengatakan, terbitnya tabel mordibitas yang pertama ini merupakan tonggak sejarah baru di industri asuransi jiwa. Ini merupakan wujud cita-cita bersama seluruh pelaku industri asuransi jiwa untuk bisa memiliki acuan sebagai dasar penetapan premi produk asuransi jiwa, terutama dengan yang kaitannya dengan manfaat penyakit kritis.

“Tabel mordibitas ini diluncurkan sebagai jawaban atas kebutuhan pelaku industri asuransi jiwa, serta sejalan dengan transformasi bisnis untuk menciptakan industri asuransi jiwa yang lebih sehat dan lebih berkualitas,” ujarnya, dalam Konferensi Pers Peluncuran Tabel Mordibitas Indonesia Edisi Pertama, di Jakarta, Kamis 10 November 2022.

Lebih jauh lagi, lanjut Budi, terbitnya tabel mordibitas ini dapat mendukung upaya perlindungan konsumen yang maksimal dari industri asuransi jiwa melalui penetapan nilai premi yang berimbang berdasarkan riwayat kesehatan nasabah. Ia berharap hadirnya tabel mordibitas ini mampu mendukung transformasi industri asuransi jiwa menjadi industri yang semakin sehat, semakin bertumbuh dan semakin berkualitas.

“AAJI berharap seluruh perusahaan asuransi jiwa untuk dapat menggunakan tabel mordibitas ini dengan sebaik-baiknya demi kemajuan industri asuransi jiwa di Indonesia,” ungkap Budi Tampubolon. (*) Bagus Kasanjanu

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

4 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

4 hours ago

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

6 hours ago

Pacu Bisnis, Bank Mandiri Bidik Transaksi di Ajang GATF 2024

Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More

6 hours ago

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

8 hours ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

8 hours ago