Bogor – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan bahwa norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat, sesuai dengan Putusan Nomor 83/PUU-XXII/2024 dalam perkara Pengujian Materiil (KUHD).
Berdasarkan putusan tersebut, perusahaan asuransi tidak lagi diperbolehkan melakukan pembatalan klaim asuransi secara sepihak.
Oleh karena itu, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang pedoman (guideline) untuk standarisasi polis asuransi secara merata di seluruh Indonesia.
Baca juga: Bos AAUI Ungkap Potensi Asuransi Mikro di Tengah Lonjakan Penduduk Miskin
Hal itu dijelaskan oleh Kepala Departemen Legal AAJI, Hasinah Jusuf yang menyampaikan bahwa pihaknya telah menyusun poin-poin dalam polis baru dan proses implementasinya ditargetkan mulai kuartal III-2025.
“OJK sudah minta kita untuk menyelesaikan secepatnya. Jadi sebenarnya sekarang finalisasinya ada di kita. Mungkin awal kuartal III-2025 (implementasinya),” ujar Hasinah dalam Media Gathering AAJI di Bogor, Rabu, 25 Juni 2025.
Dengan adanya kebijakan ini, pemegang polis asuransi diharapkan bersiap menghadapi penyesuaian klausul polis melalui Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) dan formulir klaim pada kuartal III-2025.
Baca juga: Siap-siap! Danantara Bakal Rampingkan 16 BUMN Asuransi, Ini Tujuannya
Adapun ketika standarisasi tersebut resmi diberlakukan, setiap perusahaan asuransi akan melakukan sosialisasi kepada nasabah. Kebijakan ini akan berlaku bagi seluruh polis, baik yang masih berjalan maupun polis baru.
“Jadi semua ini untuk semua polis. Makanya kenapa itu lebih kompleks,” imbuhnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Hingga 15 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, DJP mencatat 8.125.023 SPT Tahunan PPh… Read More
Point Penting Pendapatan 2025 capai Rp7,87 triliun, sementara kerugian berhasil ditekan 15 persen dibandingkan tahun… Read More
Poin Penting PT Jasamarga Transjawa Tol memberlakukan diskon tarif tol sebesar 30 persen di ruas… Read More
Poin Penting Konflik antara AS–Israel dan Iran berpotensi mengganggu rantai pasok global dan perdagangan internasional.… Read More
Poin Penting OJK menjatuhkan total denda Rp5,62 miliar kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk dan… Read More
Poin Penting Bank Danamon menyiapkan layanan operasional terbatas selama libur Nyepi–Idulfitri 18–24 Maret 2026. Sebanyak… Read More