Bogor – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan bahwa norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat, sesuai dengan Putusan Nomor 83/PUU-XXII/2024 dalam perkara Pengujian Materiil (KUHD).
Berdasarkan putusan tersebut, perusahaan asuransi tidak lagi diperbolehkan melakukan pembatalan klaim asuransi secara sepihak.
Oleh karena itu, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang pedoman (guideline) untuk standarisasi polis asuransi secara merata di seluruh Indonesia.
Baca juga: Bos AAUI Ungkap Potensi Asuransi Mikro di Tengah Lonjakan Penduduk Miskin
Hal itu dijelaskan oleh Kepala Departemen Legal AAJI, Hasinah Jusuf yang menyampaikan bahwa pihaknya telah menyusun poin-poin dalam polis baru dan proses implementasinya ditargetkan mulai kuartal III-2025.
“OJK sudah minta kita untuk menyelesaikan secepatnya. Jadi sebenarnya sekarang finalisasinya ada di kita. Mungkin awal kuartal III-2025 (implementasinya),” ujar Hasinah dalam Media Gathering AAJI di Bogor, Rabu, 25 Juni 2025.
Dengan adanya kebijakan ini, pemegang polis asuransi diharapkan bersiap menghadapi penyesuaian klausul polis melalui Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) dan formulir klaim pada kuartal III-2025.
Baca juga: Siap-siap! Danantara Bakal Rampingkan 16 BUMN Asuransi, Ini Tujuannya
Adapun ketika standarisasi tersebut resmi diberlakukan, setiap perusahaan asuransi akan melakukan sosialisasi kepada nasabah. Kebijakan ini akan berlaku bagi seluruh polis, baik yang masih berjalan maupun polis baru.
“Jadi semua ini untuk semua polis. Makanya kenapa itu lebih kompleks,” imbuhnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More