Bogor – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan bahwa norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat, sesuai dengan Putusan Nomor 83/PUU-XXII/2024 dalam perkara Pengujian Materiil (KUHD).
Berdasarkan putusan tersebut, perusahaan asuransi tidak lagi diperbolehkan melakukan pembatalan klaim asuransi secara sepihak.
Oleh karena itu, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang pedoman (guideline) untuk standarisasi polis asuransi secara merata di seluruh Indonesia.
Baca juga: Bos AAUI Ungkap Potensi Asuransi Mikro di Tengah Lonjakan Penduduk Miskin
Hal itu dijelaskan oleh Kepala Departemen Legal AAJI, Hasinah Jusuf yang menyampaikan bahwa pihaknya telah menyusun poin-poin dalam polis baru dan proses implementasinya ditargetkan mulai kuartal III-2025.
“OJK sudah minta kita untuk menyelesaikan secepatnya. Jadi sebenarnya sekarang finalisasinya ada di kita. Mungkin awal kuartal III-2025 (implementasinya),” ujar Hasinah dalam Media Gathering AAJI di Bogor, Rabu, 25 Juni 2025.
Dengan adanya kebijakan ini, pemegang polis asuransi diharapkan bersiap menghadapi penyesuaian klausul polis melalui Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) dan formulir klaim pada kuartal III-2025.
Baca juga: Siap-siap! Danantara Bakal Rampingkan 16 BUMN Asuransi, Ini Tujuannya
Adapun ketika standarisasi tersebut resmi diberlakukan, setiap perusahaan asuransi akan melakukan sosialisasi kepada nasabah. Kebijakan ini akan berlaku bagi seluruh polis, baik yang masih berjalan maupun polis baru.
“Jadi semua ini untuk semua polis. Makanya kenapa itu lebih kompleks,” imbuhnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting CELIOS kirim surat keberatan ke Presiden Prabowo Subianto soal perjanjian dengan Donald Trump,… Read More
Poin Penting BSI menargetkan 500 ribu hingga lebih dari 1 juta nasabah awal untuk BSI… Read More
Poin Penting PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) menyalurkan 36.000 bata interlock presisi untuk pembangunan… Read More
Poin Penting OJK tuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di BPR Panca Dana dan melimpahkan… Read More
Poin Penting PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meluncurkan BSI Tabungan Umrah untuk memperkuat ekosistem… Read More
Poin Penting Pjs Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut banyak pejabat internal ikut seleksi… Read More