Bogor – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan bahwa norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat, sesuai dengan Putusan Nomor 83/PUU-XXII/2024 dalam perkara Pengujian Materiil (KUHD).
Berdasarkan putusan tersebut, perusahaan asuransi tidak lagi diperbolehkan melakukan pembatalan klaim asuransi secara sepihak.
Oleh karena itu, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang pedoman (guideline) untuk standarisasi polis asuransi secara merata di seluruh Indonesia.
Baca juga: Bos AAUI Ungkap Potensi Asuransi Mikro di Tengah Lonjakan Penduduk Miskin
Hal itu dijelaskan oleh Kepala Departemen Legal AAJI, Hasinah Jusuf yang menyampaikan bahwa pihaknya telah menyusun poin-poin dalam polis baru dan proses implementasinya ditargetkan mulai kuartal III-2025.
“OJK sudah minta kita untuk menyelesaikan secepatnya. Jadi sebenarnya sekarang finalisasinya ada di kita. Mungkin awal kuartal III-2025 (implementasinya),” ujar Hasinah dalam Media Gathering AAJI di Bogor, Rabu, 25 Juni 2025.
Dengan adanya kebijakan ini, pemegang polis asuransi diharapkan bersiap menghadapi penyesuaian klausul polis melalui Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) dan formulir klaim pada kuartal III-2025.
Baca juga: Siap-siap! Danantara Bakal Rampingkan 16 BUMN Asuransi, Ini Tujuannya
Adapun ketika standarisasi tersebut resmi diberlakukan, setiap perusahaan asuransi akan melakukan sosialisasi kepada nasabah. Kebijakan ini akan berlaku bagi seluruh polis, baik yang masih berjalan maupun polis baru.
“Jadi semua ini untuk semua polis. Makanya kenapa itu lebih kompleks,” imbuhnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Fondasi data kuat krusial agar AI berdampak dan patuh regulasi. Standarisasi platform dan… Read More
Poin Penting Diskon iuran 50 persen JKK–JKM diberikan pemerintah bagi pekerja BPU sektor transportasi (ojol,… Read More
Poin Penting KADIN membuka 1.000 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) sesuai standar SPPG sebagai dukungan… Read More
Poin Penting Pemerintah masih menggunakan BBM B40 pada 2026, sesuai arahan Presiden Prabowo, sambil melanjutkan… Read More
Poin Penting Skema Back to Back Loan memungkinkan nasabah memperoleh dana tunai dengan menjaminkan deposito… Read More
Poin Penting Kredit UMKM masih turun 0,64 persen per November 2025 akibat tekanan ekonomi global… Read More