AAJI: Cegah Mis-Selling, Agen Harus Patuh Kode Etik

AAJI: Cegah Mis-Selling, Agen Harus Patuh Kode Etik

Jakarta – Maraknya tindak pembajakan agen/poaching, twisting, mis-selling, hingga praktik-praktik penjualan yang melanggar etika, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) meminta untuk merekrut tenaga-tenaga pemasar baru dari luar industri agar profesi agen asuransi semakin dikenal lebih luas.

Togar menyatakan bahwa belakangan ini ramai dengan kasus mis-seling dan over promise. “Ini tentu praktik yang salah. Maka MDRT saya berharap jadi role model, dimana di dalam praktik penjualan mereka tidak mis-selling, over promise. Maka dalam hal kode etik harus ditularkan ke seluruh agen MDRT dan non MDRT,” ujar Togar di Jakarta, 28 Juni 2022.

Togar juga menegaskan, sejalan dengan peningkatan kinerja industri asuransi jiwa, AAJI mengingatkan bahwa semua agen berjuang untuk memajukan industri asuransi dan masyarakat bisa terproteksi asuransi.

Jadi, jika ada masalah, itu ulah oknum. Ada 600 ribuan agen, lalu ada oknum yang nakal satu atau dua orang, maka tidak bisa mengatakan semua agen tidak baik. Maka kami AAJI mengajak semua pemangku kepentingan untuk menjaga industri ini, iklim harus sehat. Boleh capai target komisi, target penjualan, target rekrutmen, tetapi jangan lupa koridornya,” jelasnya.

Lebih lanjut Togar mengungkapkan, rekrutmen agen adalah proses yang panjang dan berat. Untuk mencapai 580 ribu agen berlisensi saat ini, menurutnya para leader agen asuransi harus mendapatkan dari proses mengumpulkan sekitar 5 juta calon agen selama bertahun-tahun.

“Ibaratnya dari 10 orang yang diajak, mungkin hanya 3 orang yang mau jadi agen dan hanya satu yang berlisensi. Lalu yang satu ini bertahan sampai kapan? Padahal kalau sekarang 500-an (agen berlisensi) itu mungkin hasil seleksi dari 5 juta rekrutmen, dan biaya rekrutmen 50 ribu. Jadi cost rekrutmen itu bisa 250 miliar,” papar Togar.

Maka dari itu, kata dia, agen berlisensi yang bertahan hingga saat ini telah teruji. Sebab peran agen sejauh ini masih mendominasi produktivitas pendapatan premi asuransi jiwa. “Jalur keagenan memang sudah tidak dominan dari 2010 awal, beda tipis dengan bank assurance. Tetapi bank assurance itu yang jualan agen juga,” imbuhnya.

Dedy Setio, Country Chair MDRT Indonesia di kesempatan yang sama mengakui bahwa rekrutmen agen dan kompetensi agen menjadi perhatian utama dari Komite MDRT Indonesia. Namun setiap tahun jumlah anggota MDRT di Indonesia terus bertumbuh seiring dengan makin meningkatnya kesadaran para agen asuransi untuk terus meningkatkan kompetensinya sebagai advisor keuangan.

Di tengah kondisi pandemi jumlah anggota MDRT Indonesia mengalami peningkatan. Saat ini jumlah anggota MDRT Indonesia mencapai 2.643 anggota (data Mei 2022).

“Tentu jumlah ini kelihatan turun dari 2022 yang mencapai 3600-an member. Tetapi tahun lalu karena ada yang mendaftar untuk 2019 dan 2020, sehingga terlihat tumbuh sampai 30% jumlah member MDRT. Jadi saat ini 2.643 member itu data Mei 2022. Nanti berubah lagi data Juni 2022, karena biasanya MDRT Global memarik data member per Juli. Secara kualitas tahapanya tetap naik. Kendati intensitas tidak tinggi, tetapi tetap di jalur mendukung industri asuransi jiwa,” tambah Dedy.

Dedy mengatakan, untuk tahun 2023 pihaknya optimis jumlah anggota MDRT Indonesia dapat mencapai 3.000 member. Dia berharap, dengan meningkatnya jumlah agen MDRT di Indonesia maka akan semakin banyak agen-agen asuransi bertaraf internasional, sehingga akan meningkatkan kualitas agen asuransi di Indonesia. Dengan meningkatnya kualitas agen asuransi maka nasabahpun akan mendapatkan pelayanan yang sangat profesional sesuai code of ethics MDRT.

“Jadi tantangan kami adalah meningkatkan jumlah anggota MDRT dan menularkan spirit MDRT agar semakin banyak agen-agen asuransi yang berpredikat MDRT sehingga nasabah dapat terlayani dengan baik,” tambah Dedy.

Adapun untuk menjadi anggota MDRT, seorang agen asuransi perlu mengantongi target premi tahun pertama sebesar Rp523.933.800. Sementara itu, untuk masuk ke dalam kualifikasi yang lebih tinggi yakni Court of The Table (COT) dan Top of The Table (TOT), seorang agen harus mengumpulkan premi masing-masing sebesar Rp1.571.801.400 (3 x MDRT) dan Rp3.143.602.800 (6x MDRT) per tahun. (*)

Related Posts

News Update

Top News