Poin Penting
- AAJI resmi membuka pencalonan Ketua Dewan Pengurus periode 2026-2028, yang akan diputuskan melalui RALUB pada 23 Februari 2026.
- Seluruh anggota AAJI berhak mengajukan kandidat, dengan syarat menjabat sebagai direktur utama dan berkewarganegaraan Indonesia.
- Ketua terpilih diharapkan memiliki kemampuan komunikasi kuat, terutama sebagai penghubung industri asuransi jiwa dengan OJK dan para anggota.
Jakarta – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) resmi membuka proses pencalonan Ketua Dewan Pengurus periode 2026-2028.
Seluruh anggota AAJI memiliki hak yang sama untuk mengajukan kandidat dalam Rapat Anggota Luar Biasa (RALUB) yang akan digelar pada 23 Februari 2026.
Langkah tersebut dilakukan menyusul berakhirnya masa bakti Budi Tampubolon sebagai Ketua Dewan Pengurus AAJI, seiring selesainya jabatannya sebagai Direktur Utama PT Asuransi Jiwa IFG pada 2 Januari 2026.
Baca juga: AAJI Beberkan Alasan Penunjukan 2 Plt Ketua Sekaligus
Untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan, Dewan Pengurus AAJI menunjuk dua Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua, yakni Presiden Direktur Sun Life Indonesia Albertus Wiroyo dan Presiden Direktur AXA Mandiri Handojo G. Kusuma.
AAJI juga telah membentuk Organizing Committee (OC) guna mempersiapkan dan menyelenggarakan RALUB. Targetnya, sebelum Lebaran 2026, AAJI sudah memiliki ketua definitif.
“AAJI akan menulis surat kepada seluruh anggota asuransi jiwa untuk mencalonkan. Jadi setiap member punya hak untuk mencalonkan ketuanya,” kata Albertus kepada Infobank, baru-baru ini.
Syarat Pencalonan
Persyaratan pencalonan disebut relatif sederhana. Kandidat harus menjabat sebagai direktur utama dan merupakan warga negara Indonesia.
Tidak ada ketentuan minimum masa jabatan, meskipun pengalaman dan keterlibatan aktif di kepengurusan AAJI menjadi pertimbangan penting.
“Paling tidak sudah tahulah tata kelola dan sebagainya,” ujar Albertus.
Baca juga: AAJI Soroti Risiko Penurunan Premi Pasca Bencana Sumatra
Dengan fungsi AAJI sebagai mediator antara industri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ketua yang terpilih nantinya diharapkan memiliki kemampuan komunikasi yang efektif dengan regulator maupun anggota.
“Siapapun ketuanya nanti harus punya kemampuan komunikasi yang efektif dan baik, dengan OJK maupun dengan membernya,” tegas Albertus. (*) Alfi Salima Puteri










