Jakarta – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat, dari periode Maret hingga Juni 2020, industri asuransi jiwa telah membayarkan klaim sebesar Rp216 miliar kepada nasabah yang terdampak corona virus disease 2019 (COVID-19).
Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon menyatakan, jumlah klaim sebesar Rp216 miliar tersebut dibayarkan untuk 1.642 polis yang sipergunakan untuk melakukan pengobatan di rumah sakit rujukan nasional maupun luar negeri, serta untuk risiko meninggal dunia karena COVID-19.
“Di masa sulit di mana semua sektor bisnis terkena dampak COVID-19, kami dari industri asuransi jiwa merasa bersyukur dapat turut membantu meringankan beban masyarakat melalui pembayaran klaim kepada nasabah,” ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 29 Juli 2020.
Merujuk data AAJI, dari 1.642 klaim yang telah dibayarkan, sebanyak 1.578 klaim atau 92,9 persen diantaranya merupakan produk asuransi kesehatan dengan nilai Rp200,64 miliar. Sementara 7,1 persen sisanya atau sebanyak 64 polis, merupakan produk asuransi jiwa kredit atas risiko meninggal dunia dengan nilai Rp15,38 miliar.
“AAJI mengapresiasi perusahaan-perusahaan asuransi jiwa yang di masa pandemi tetap memberikan perlindungan kepada masyarakat, dengan tidak mengecuikan COVID-19 ke dalam proteksi yang diberikan walau sudah dikategorikan sebagai pandemi,” tambah Budi.
Dari jumlah klaim COVID-19 yang telah dibayarkan tersebut, klaim terbesar berasal dari Provinsi Jakarta. Kemudian disusul Jawa Timur, dan Jawa Barat.
“Kami juga ingin kembali mengimbau untuk nasabah memeriksa kembali ketentuan polis masing-masing karena tiap-tiap perusahaan asuransi menawarkan manfaat yang berbeda-beda,” tutup Budi. (*) Bagus Kasanjanu