Menkeu Harap Kenaikan UMP Dorong Produktivitas Pekerja

Menkeu Harap Kenaikan UMP Dorong Produktivitas Pekerja

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun depan yang sebesar 8,03 persen diharap dapat mendorong peningkatan produktivitas pekerja, meski kenaikan UMP tersebut lebih kecil dibandingkan tahun ini yang naik 8,71 persen.

“Yaa kita lihat dari sisi pengaruhnya terhadap dunia usaha dan masyarakat. Kalau dari sisi daya saing kan berarti positif, kalau dari dunia usaha, bagaimana mereka melihat kenaikan upah itu dibarengi produktivitas atau tidak,” ujarnya di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, 17 Oktober 2018.

Kenaikan UMP tersebut, kata dia, diharap juga dapat meningkatkan kesejahteraan sumber daya manusia (SDM). “Kalau produktivitas naik secara bagus, berarti justify. Jadi yang paling jadi kunci kualitas SDM agar produktivitas kita naik, sehingga bisa mendapat kesejahteraan melalui kenaikan pendapatannya,” ucapnya.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, dalam pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 dijelaskan formulasi penghitungan kenaikan UMP didasarkan pada UMP tahun berjalan dikalikan dengan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan sebagai referensi penghitungan UMP 2019, tentunya bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS),” demikian dikutip dari surat edaran tersebut.

Berdasarkan Surat Kepala BPS RI Nomor B-216/BPS/1000/10/2018 Tanggal 4 Oktober 2018, angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional masing-masing sebesar 2,88 persen‎ dan 5,15 persen‎. Dengan demikian, kenaikan UMP Tahun 2019 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,03 persen. (*)

Related Posts

News Update

Top News