Jiwasraya Membayar Bunga Jatuh Tempo Kepada Pemegang Polis

Jiwasraya Membayar Bunga Jatuh Tempo Kepada Pemegang Polis

Jakarta – PT Asuransi Jiwasyara (Persero) memutuskan untuk membayarkan bunga atas 1.286 polis yang jatuh tempo. Pembayaran yang dimaksud berupa pembayaran bunga yang jatuh tempo hingga hari ini, Senin, 15 Oktober 2018, sebesar Rp96,58 Miliar .

Direktur Utama Jiwasraya, Asmawi Syam, mengatakan, untuk pemegang polis yang ingin melakukan roll over, pihaknya mempersiapkan pembayaran dimuka atas bunga roll over oleh perseroan sebesar 7% p.a netto, dibayar dimuka atau setara 7,49% p.a nett efektif, sebagai upaya win win solution kepada pemegang polis.

Adapun untuk pemegang polis yang tidak ingin melakukan roll over ia mengaku siap memberikan bunga pengembangan efektif sebesar 5,75% p.a netto sesuai dengan surat kepada mitra bank tertanggal 10 Oktober 2018.

“Manajemen Jiwasraya berkomitmen menyelesaikan kewajiban pada pemegang polis secara menyeluruh yang dilakukan secara bertahap dan dalam tenggang waktu yang tidak terlalu lama. Kami juga melakukan komunikasi intens dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan kewajiban ini,” kata Asmawi.

Baca juga: OJK Sebut Gagal Bayar Jiwasraya Sudah Biasa

Ke depan lanjutnya, manajemen mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa perseroan akan dikelola berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance/GCG), penerapan manajemen resiko yang baik dan mengupayakan investasi yang pruden dan optimal. Termasuk berkoordinasi dan melaporkan ke regulator dan pemegang saham terkait perkembangan kondisi perusahaan.

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) merupakan satu-satunya perusahaan asuransi jiwa milik negara.

Perseroan berdiri sejak 31 Desember 1859 dan saat ini mempunyai 14 Kantor Wilayah, 71 Kantor Cabang dan 494 Kantor Unit Kerja Area (UKA). Didukung kurang lebih 8 ribu agen, Perusahaan memasarkan produk-produknya di seluruh Indonesia melalui agen dan saluran distribusi lainnya. (*)

Related Posts

News Update

Top News