Jakarta – Pemerintah akhirnya membatalkan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) hanya dalam jeda waktu satu jam.
Pengumuman batal naiknya harga BBM Premium tersebut diumumkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan.
Keputusan ini tergolong plintat-plintut, karena dari yang semula ingin dinaikkan, kini diumumkan dibatalkan.
“Sesuai arahan bapak Presiden rencana kenaikan harga premium di Jamali menjadi Rp7.000 dan di luar Jamali menjadi Rp6.900, secepatnya pukul 18.00 hari ini, agar ditunda dan dibahas ulang sambil menunggu kesiapan PT Pertamina,” ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam keterangan tertulisnya, Rabu 10 Oktober 2018 di lobi hotel Sofitel Bali.
Seperti diketahui, Menteri Jonan sempat mengumumkan rencana menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium, dari Rp6.550 per liter jadi Rp7.000 per liter.
Kenaikan harga BBM premium ini menyusul kenaikan harga pertamax yang sebelumnya sudah diumumkan oleh PT Pertamina (Persero) pada siang tadi pukul 11.00 WIB.
Jonan pun membeberkan alasan di balik keputusan Presiden Joko Widodo menaikkan harga BBM beroktan 88 ini. Salah satunya adalah karena kenaikan harga minyak dunia, sebagai pendorong kenaikan harga BBM.
“Terakhir dengan mempertimbangkan bahwa minyak brent USD85 per barel, dan kenaikan harga minyak dari Januari kira-kira hampir 30% kenaikannya, dan juga ICP (harga minyak nasional) kurang lebih 25% kenaikannya,” kata Jonan.
Lalu, Jonan melanjutkan dengan kenaikan ICP maka harus ada penyesuaian.
“Karena itu pemerintah mempertimbangkan, sesuai arahan Presiden Jokowi premium hari ini naik pukul 18.00 paling cepat tergantung kesiapan Pertamina ke 2.500 SPBU,” jelasnya. (*)