Jakarta – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) serta Perusahaan Anggota AAJI dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil Kemendagri RI) hari ini menyepakati kerjasama melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Adapun kerja sama ini terkait pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan KTP Elektronik, sekaligus sosialisasi terkait pemanfaatan data kependudukan yang diperlukan bagi AAJI dan perusahaan asuransi jiwa anggota AAJI, guna proses verifikasi identitas nasabah asuransi dan identitas calon agen/tenaga pemasar perusahaan berlisensi.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, kerja sama pemanfaatan data kependudukan, NIK dan KTP elektronik dengan AAJI dan perusahaan asuransi jiwa anggota AAJI ini, bagian dari upaya membangun ekosistem single identity number, data kependudukan tunggal yang dapat digunakan untuk semua keperluan termasuk dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Atau nasabah dan lebih mengoptimalkan sistim administrasi perusahaan melalui ketersediaan data kependudukan dan pencatatan sipil yang akurat,” ujarnya di Jakarta, Kamis, 4 Oktober 2018.
Di tempat yang sama Ketua Bersama AAJI, Maryoso Sumaryono mengungkapkan, melalui kerjasama ini, AAJI dan perusahaan anggota akan mendapatkan banyak manfaat dan kemudahan, seperti halnya dalam proses verifikasi identitas nasabah, sehingga akan memudahkan dalam hal permintaan atau pembukaan produk layanan bagi nasabah baru
dan juga akan mempercepat proses layanan keuangan terutama dalam hal klaim.
Sementara itu, Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menambahkan, bahwa dalam proses verifikasi data nasabah, melalui pemanfaatan data kependudukan, NIK dan KTP elektronik, akan menjadi bagian dari pengendalian risiko yang semakin penting, karena identitas nasabah dapat ditelusuri dan diverifikasi. Bagi nasabah sendiri tentunya dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas keabsahan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil tersebut.
“Kerjasama ini penting untuk meningkatkan dan menciptakan penyelenggaraan usaha industri Asuransi yang sehat dan transparan terutama dalam rangka penerapan tata kelola perusahaan yang baik,” ucapnya.
Ketua Bersama AAJI Wiroyo Karsono juga menyatakan, dengan adanya kerja sama pemanfaatan data kependudukan, NIK dan KTP elektronik ini, tentu diharapkan akan mendukung program anti lencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di lingkungan perusahaan perasuransian serta meningkatkan kualitas pelayanan konsumen perusahaan asuransi.
“Kerja sama inipun sangat diperlukan di era Insurance Technology (Insurtech), di mana perkembangan teknologi telah menggeser industri konvensional menjadi berbasis digital, maka dunia asuransi ke depan cara kerjanya akan berbasiskan big data. Sehingga mobilitas terpantau dan terintegrasi secara cepat dan juga seksama,” paparnya.
Direktur Fasilitasi dan Pemanfaatan Data Kependudukan Gunawan menyampaikan, pemanfaatan data KTP elektronik ini akan bermanfaat bagi pemerintah dalam mendata pertumbuhan penetrasi keuangan di industri asuransi jiwa. “Industri ini sebagai lembaga keuangan nonbank dangan regulasi OJK dalam peningkatan masyarakat sadar asuransi dapat kami data pertumbuhannya melalui Dukcapil ini,” tutupnya. (*)