LPDB – KUMKM Tengah Maksimalkan Akses Keuangan Syariah

LPDB – KUMKM Tengah Maksimalkan Akses Keuangan Syariah

Jakarta – Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB – KUMKM), menjadi inisiator dan katalisator, untuk memaksimalkan akses permodalan, pemasaran, teknologi, jaringan, legal, serta administrasi keuangan syariah.

Lembaga di bawah Kementerian Koperasi dan UKM ini diharapkan mengatasi masalah sulitnya akses permodalan yang selama ini dihadapi para pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah juga koperasi bisa teratasi, sehingga ke depannya geliat usaha skala kecil dan mikro bisa terus meningkat, baik dari sisi volume maupun status usahanya.

Menurut Direktur Utama LPDB-KUMKM, Braman Setyo, lembaga ini berperan sebagai lembaga di luar lembaga keuangan bank yang selama ini terfokuskan memberikan pembiayaan kepada usaha mikro dan kecil (baik langsung maupun lewat lembaga perantara), dengan tingkat bagi hasil atau margin keuntungan yang kecil.

Meskipun secara prinsip penyaluran dana LPDB-KUMKM sudah dimulai sejak tahun 2008, namun khusus untuk pembiayaan syariah baru sekitar 21% atau Rp1,8 triliun dari total penyaluran Rp8,5 triliun.

“Artinya, support dana LPDB-KUMKM untuk pembiayaan syariah masih sangat sedikit, kurang dari 25%. Padahal kebutuhan permodalan bagi sektor usaha riil dengan pola pembiayaan syariah sedang menggeliat, seiring dengan tumbuh dan berkembangnya usaha di sektor riil berbasis syariah,” kata Braman di Jakarta, Senin, 10 September 2018.

Dalam rangka mewujudkan cita-cita Indonesia menjadi pusat keuangan syariah dunia, sejak bulan Agustus 2017, LPDB-KUMKM ujar Braman membentuk direktorat tersendiri yang khusus menangani pembiayaan syariah, yakni Direktorat Pembiayaan Syariah sekaligus melaksanakan gerakan membumikan koperasi syariah di 5 (lima) Provinsi.

Direktorat ini
diberi amanat men-speed up penyaluran dana LPDB dengan pola pembiayaan syariah, dalam rangka mendukung dan mensukseskan gerakan nasional keuangan syariah di Indonesia.

Di tahun yang sama, Presiden RI Joko Widodo membentuk Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) dengan target, Indonesia menjadi Pusat Keuangan Syariah Dunia.

Meski demikian, market share keuangan syariah di Indonesia tahun 2017 masih sangat kecil, yakni 5,3%. Dalam kajian dan diskursus yang selama ini berkembang terkait keuangan syariah, ada beberapa indikator yang mempengaruhi minimnya market share.

Salah satuya adalah masih minimnya keuangan syariah, mempenetrasi sektor riil yang produktif di masyarakat, termasuk di sektor inklusi yakni sektor mikro dan usaha kecil. (*)

Related Posts

News Update

Top News