Selama ini mengenai perizinan asing untuk membeli properti di Tanah Air, sudah dilakukan oleh negara-negara lain seperti Malaysia dan Australia. Rezkiana Nisaputra
Jakarta–Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengaku, terkait dengan perizinan yang memperbolehkan warga negara asing (WNA) untuk membeli properti di Indonesia, diperkirakan akan rampung pada September 2015 ini.
Menurutnya, warga negara asing yang dapat membeli properti di Indonesia hanya pada segmen-segmen tertentu, seperti apartemen mewah yang harganya diatas Rp5 miliar. Selain harus membeli apartemen mewah, warga negara asing tidak diperbolehkan membeli rumah tapak.
Namun demikian, mengenai persyaratan warga negara asing yang diperbolehkan membeli apartemen mewah yang harganya diatas Rp5 miliar, sejauh ini kata Sofyan, masih tengah dikaji kembali. Pasalnya, pihaknya masih membahas persoalan yang lebih teknis terkait dengan hal tersebut.
”Nanti kita akan bahas lebih teknis. Minta waktu Rakor (Rapat Koordinasi) tentang masalah tersebut, mudah-mudahan dalam waktu dua sampai tiga bulan ke depan sudah ok,” ujar Sofyan, di Kantornya, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2015.
Dia mengungkapkan, bahwa selama ini mengenai perizinan asing untuk membeli properti di Tanah Air, sudah dilakukan oleh negara-negara lain seperti Malaysia dan Australia. Menurut Sofyan, hal ini bertujuan juga untuk mendorong pertumbuhan industri properti di Indonesia.
“Kalau warga negara asing memiliki properti di Indonesia, properti akan berkembang, bisa menciptakan daya beli dan membuka lapangan kerja juga,” tukas Sofyan.
Kendati izin orang asing yang akan diperbolehkan untuk membeli properti di Indonesia akan segera keluar, namun kata Sofyan, kondisi tersebut tidak akan mengurangi hak warga negara Indonesia untuk memiliki properti. (*)
@rezki_saputra