Jakarta — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan akan tetap memberikan penjaminan pelayanan kesehatan untuk katarak, rehabilitasi medik ,dan bayi baru lahir sehat. Hal tersebut menanggapi terbitnya tiga peraturan Direktur Jaminan Pelauanan Kesehatan tentang Katarak, Bayi Baru Lahir Sehat, dan Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamed Arief menjelaskan, terbitnya peraturan tersebut dimaksudkan untuk memperjelas tata cara agar tiga manfaat pelayanan medis di atas lebih tepat pemanfaatannya.
“Apabila ada yang menyebut BPJS Kesehatan mencabut 3 pelayanan kesehatan tersebut, berita tersebut hoax. BPJS Kesehatan tetap menjamin pelayanan katarak, rehabilitasi medik termasuk fisioterapi, dan bayi baru lahir sehat. Perdirjampelkes memperjelas tata cara penjaminan agar pemanfaatannya lebih efektif dan efisien,” ujar Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamed Arief, dalam jumpa pers di Media Center BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin 30 Juli 2018.
Budi menjelaskan dalam peraturan mengenai pelayanan katarak, BPJS Kesehatan akan menjamin pelayanan operasi katarak. Peserta penderita katarak dengan visus (lapang pandang penglihatan) pada kriteria tertentu dengan indikasi medis dan perlu mendapatkan operasi katarak, akan tetap dijamin BPJS Kesehatan. Penjaminan juga memperhatikan kapasitas fasilitas kesehatan seperti jumlah tenaga dokter mata dan kompetensi dokter mata yang memiliki sertifikasi kompetensi.
Baca juga: Hadapi Digitalisasi, BPJS Kesehatan Gencarkan Layanan Rujukan Online
“Selain itu, tak benar ada pembatasan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS. Penjaminan pembiayaan BPJS Kesehatan juga memperhatikan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan saat ini,” jelas Budi.
Lebih lanjut Budi menjelaskan terkait dengan peraturan mengenai bayi baru lahir sehat‚ disampaikan bahwa BPJS Kesehatan akan menjamin semua jenis persalinan baik persalinan biasa/normal (baik dengan penyulit atau tanpa penyulit) maupun tindakan bedah caesar. temasuk pelayanan untuk bayi baru lahir dapat ditagihkan oleh fasilitas kesehatan dalam satu paket persalinan dengan ibunya. Namun apabila bayi membutuhkan pelayanan atau sumber daya khusus, sesuai Perdirjampelkes Nomor 3, faskes dapat menagihkan klaim di Iuar paket persalinan dengan ibunya.
Terakhir, terkait dengan peraturan yang mengatur tentang rehabilitasi medik atau fisioterapi, pelayanan tersebut tetap dijamin dengan kriteria frekuensi maksimal yang ditetapkan dalam Perdirjampelkes Nomor 5.
Sebelumnya BPJS Kesehatan menerbitkan tiga peraturan direksi baru tentang pelayanan jaminan kesehatan dalam upaya peningkatan mutu pelayanan dan efektivitas pembiayaan.
BPJS Kesehatan menerapkan implementasi Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak dalam Program Jaminan Kesehatan, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan dengan Bayi Lahir Sehat, dan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.
Terbitnya peraturan ini mengacu pada ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Pasal 24 ayat (3) yang menyebutkan BPJS Kesehatan dapat mengembangkan sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan, dan sistem pembayaran pelayanan kesehatan untuk meningkatkan, efisiensi dan efektivitas jaminan kesehatan.
Dalam menjalankan fungsinya, BPJS Kesehatan juga telah berkomunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan, antara lain Kementerian Kesehatan, Asosiasi Profesi dan Fasilitas Kesehatan, Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya, serta Dewan Pertimbangan Medis (DPM) dan Dewan Pertimbangan Klinis (DPK). Di tingkat daerah BPJS Kesehatantelah melakukan sosialisasi kepada dinas kesehatan, fasilitas kesehatan, dan juga asosiasi setempat.(*)