Sidang APG di Kathmandu Sahkan MER Indonesia

Sidang APG di Kathmandu Sahkan MER Indonesia

Nepal – Acara tahunan Asia/Pacific Group (APG) on Money Laundering ke-21 dan diselenggarakan tanggal 21 s.d 27 Juli 2018 di Kathmandu-Nepal, akhirnya mengesahkan laporan atau Mutual Evaluation Report (MER) Indonesia.

Berdasarkan informasi yang diterima Infobank, Jumat, 27 Juli 2018, laporan itu memuat hasil penilaian terkait kepatuhan dan efektifitas rezim anti-pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia berdasarkan standar internasional yang dikeluarkan oleh Financial Action Task Force (FATF).

Proses penilaian kepatuhan tersebut dilakukan secara peer-to-peer, antar sesama anggota Asia Pacific Group on Money Laundering (APG).

Indonesia telah menjadi anggota APG sejak tahun 2004 dan telah kukuhkan dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2011. Adapun tim penilai (assessor team) MER Indonesia beranggotaan perwakilan dari Amerika Serikat, Kanada, Macao-China, China-Taipei, Pakistan, dan Bangladesh serta didukung oleh APG Secretariat.

Penilaian kepatuhan atas upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, termasuk pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal dilakukan secara profesional dan objektif.

Dalam proses penilaian tersebut, tim penilai juga telah melakukan 3 (tiga) kali kunjungan secara langsung ke Indonesia dan bertemu dengan seluruh “stakeholder“ terkait.

Sidang tahunan ini merupakan puncak dari proses penilaian yang dimulai sejak awal tahun 2017 dan melibatkan lebih dari 15 Kementerian/Lembaga, serta 15 private sector, seperti penyedia jasa keuangan, penyedia barang dan/atau jasa, asosiasi profesi, dan non-profit organization.

Koordinasi dan kerja sama yang efektif dari semua pihak dilakukan melalui forum Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dengan Kepala PPATK sebagai Sekretaris sekaligus Ketua Tim Pelaksana Komite.

Sidang tahunan APG ini juga telah menetapkan, bahwa kepatuhan Indonesia terhadap standar Internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, termasuk pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal atau FATF Recommendation, dinilai sangat memadai. Dari 40 rekomendasi FATF terkait dengan kepatuhan legal framework, Indonesia mendapat nilai atau rating C (complaint) atau tertinggi untuk 6 rekomendasi.

Kemudian mendapat nilai LC (Largely Compliant) untuk 29 rekomendasi serta mendapat nilai atau rating PC (Partially Compliant) untuk 4 rekomendasi. Dari keseluruhan rekomendasi hanya ada satu rekomendasi dimana Indonesia mendapat rating NC (Non-Compliant) terkait pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

Kepatuhan Indonesia yang cukup memadai juga tergambar dari tingkat efektifitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, termasuk pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

Rezim anti-pencucian uang dan pendanaan terorisme Indonesia dinilai cukup efektif, dimana dari 11 (sebelas) area efektivitas atau Immediate Outcomes (IO), Indonesia mendapat rating “Substantial”untuk 5 IO. Ada 5 IO dengan rating “Moderate” serta 1 IO dengan rating “Low” level terkait pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin yang memimpin langsung Delegasi Republik Indonesia pada Sidang Tahunan APG di Kathmandu-Nepal, menyambut haru hasil yang dicapai oleh Delri.

Pembahasan MER Indonesia pada forum plennary tanggal 26 Juli 2018 berlangsung alot dan cukup menegangkan. Dalam pembahasan tersebut Indonesia meminta kenaikan rating atau upgrade atas 5 key issues.

Setelah melalui pembahasan selama 3,5 jam, Co-Chair APG akhirnya menyetujui 4 key issues untuk di upgrade ratingnya serta menolak segala usulan untuk melakukan downgrade atas 3 key issues yang diajukan oleh UK, IMF dan FATF Secretariat.

Hasil yang optimal dicapai oleh Delri pada Sidang Tahunan APG di Kathmandu-Nepal tidak terlepas dari kahadiran langsung Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada sesi diskusi plennary tanggal 24 Juli 2018.

Kehadiran dan presentasi yang disampaikan oleh Kapolri menunjukan komitmen kuat pemerintah Indonesia untuk memenuhi standar internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia.

Kepala PPATK menyatakan, nilai atau rating-rating yang diperoleh Indonesia dan tertuang dalam laporan atau MER yang disahkan di Kathmandu-Nepal tersebut secara umum juga menunjukan, bahwa Indonesia telah siap dan memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota penuh FATF sesuai protokolnya.

Setidaknya, hasil yang dicapai oleh Delri di Kathmandu-Nepal akan sangat membantu Indonesia dalam menjalani proses keanggoataan di FATF, apalagi saat ini Indonesia telah menjadi observer di FATF, demikian penegasan Kepala PPATK. (*)

Related Posts

News Update

Top News