Jakarta — Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) mencatat hingga saat ini telah terdapat 227 fintech ilegal yang beroperasi bebas dan belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Oleh karena itu, Satgas Waspada Investasi kembali mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran kegiatan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (fintech peer to peer lending) tanpa izin OJK.
“Satgas Waspada Investasi menemukan 227 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dalam penawaran produk fintech peer to peer lending sehingga berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing di Kantor OJK Jakarta, Jumat 27 Juli 2018.
Tongam menambahkan, berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016, penyelenggara peer to peer lending wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.
Tongam menyebut, dari 227 fintech tersebut lebih banyak berasal dari perusahaan luar negeri yang didominasi oleh perusahaan negara China. Dirinya menyebut, nantinya 227 fintech tersebut akan dipaksa untuk segera memberhentikan kegiatan usahanya.
“Dari 227 fintech ini berasal dari 155 developer. Dan mereka saat ini melakukan kegiatan usaha di playstore dan kami melihat banyak perusahaan di luar negeri China. Bahwa memang jumlah 227 platform ini bisa sangat membahayakan terutama tidak ada perlindungan konsumen,” tukas Tongam.(*)