Dorong Peningkatan PPR Syariah, SMF Luncurkan SPO PMK Perumahan Syariah

Dorong Peningkatan PPR Syariah, SMF Luncurkan SPO PMK Perumahan Syariah

Jakarta – PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) (SMF) meluncurkan Standar Prosedur Operasi Pembiayaan Modal Kerja Konstruksi (SPO PMK) Perumahan Syariah, pada Senin (23/7) di Ballroom Aryaduta Hotel, Jakarta. SMF sendiri meluncurkan SPO tersebut untuk memaksimalkan perannya dengan membangun capacity building Bank Syariah dalam menyalurkan modal kerja konstruksi perumahan syariah kepada Pengembang.

Peluncuran SPO tersebut ditandai dengan penyerahan SPO tersebut oleh Direktur Utama SMF, Ananta Wiyogo, kepada Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR, Lana Winayanti. Dilanjutkan dengan serah terima SPO dari Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR, Lana Winayanti kepada Pengurus Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO), dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA) yang disaksikan oleh Kepala Departemen Perbankan Syariah, OJK, Ahmad Soekro Tratmono.

Dalam kesempatan tersebut Direktur Utama SMF, Ananta Wiyogo mengatakan bahwa tujuan dari SOP PMK Perumahan Syariah tersebut mendorong peningkatan volume pembiayaan perumahan syariah melalui terciptanya sinergi antara Bank Syariah Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR), dan Pengembang.

Ananta mengatakan bahwa baik bank penyalur PPR syariah maupun Pengembang sama-sama memegang peranan penting dalam menyukseskan Program Satu Juta Rumah yang dicanangkan oleh Pemerintah, dimana Bank Syariah berperan menyalurkan pembiayaan, dan Pengembang berperan menjaga ketersediaan pasokan rumah untuk kebutuhan masyarakat.

“Kami melihat pentingnya peran Bank Syariah dalam memberikan dukungan pembiayaan bagi pengembang dalam menyediakan perumahan melalui produk yang sesuai prinsip syariah, sehingga masalah pemenuhan modal kerja yang dihadapi oleh para pengembang dapat teratasi yang pada gilirannya dapat mengatasi backlog kebutuhan rumah secara nasional,”kata Ananta di Aryaduta Hotel Jakarta, Senin 23 Juli 2018.

Baca juga: SMF Resmi Dirikan Unit Usaha Syariah

Lebih lanjut Ananta mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara yang memiliki potensi yang besar bagi industri keuangan syariah, dengan komposisi demografis dan pertumbuhan ekonomi yang cukup menjanjikan. Tingginya kebutuhan akan perumahan merupakan pangsa pasar yang besar bagi Bank Syariah, khususnya dalam memfasilitasi masyarakat yang membutuhkan hunian yang layak.

Dalam penyusunan SPO ini, SMF sendiri bekerjasama dengan Kementerian PUPR. SPO tersebut disusun berdasarkan arahan dari regulator yang juga selaras dengan salah satu program SMF dalam rangka capacity building bagi perbankan syariah. SPO ini telah sesuai dengan regulasi yang ada, baik POJK, Fatwa Dewan Syariah Nasional, Peraturan Bank Indonesia, serta Pedoman Standar Akuntansi Keuangan.

“Kami berharap SPO ini dapat menjadi acuan bagi Bank Syariah dalam menjalin sinergi dengan Pengembang perumahan dalam pembiayaan modal kerja yang terstandar dengan baik, memenuhi prudential banking, sesuai hukum, dan fatwa DSN MUI,” tambah Ananta.

SPO PMK Perumahan Syariah, memberikan petunjuk teknis bagi Bank Syariah Penyalur PPR Syariah yang rinci tentang tata cara menyusun proposal permohonan maupun mengajukan pembiayaan PMK Perumahan Syariah ke Bank Syariah, baik Unit Usaya Syariah maupun Bank Umum Syariah. SPO memberikan petunjuk keseragaman teknis pelaksanaan pembiayaan PMK Perumahan Syariah, mulai dari proses, syarat-syarat yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberitan pembiayaan, yang memenuhi prinsip kehati-hatian.

Dalam mendukung peningkatan kapasitas penyaluran PPR Syariah di Indonesia, sejak awal berdirinya, SMF telah mengalirkan dana dari pasar modal ke Penyalur PPR sampai dengan 30 Juni 2018 kumulatif mencapai Rp41,97triliun, yang terdiri dari pembiayaan sebesar Rp31,82 triliun, dan sekuritisasi sebesar Rp10,15 triliun. Dari seluruh dana yang dialirkan SMF, telah membiayai kurang lebih 721 ribu debitur PPR untuk 721 ribu rumah dari Aceh sampai Papua. (*)

Related Posts

News Update

Top News