Jakarta — Bank Indonesia (BI) telah memutuskan untuk melonggarkan syarat uang muka (Down Payment/DP) untuk kredit pemilkman rumah (KPR) dengan merileksasi kebijakan maksimum nilai kredit atau Loan to Value (LTV). Pelonggaran DP tersebut nantinya diharap akan mendongkrak angka penyaluran kredit KPR.
Menanggapi kebijakan tersebut, Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja berpendapat bahwa pelonggaran tersebut tidak akan memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap KPR.
“Kebijakan LTV itu bisa menolong, optimisnya sih paling tidak growthnya bisa dipertahankan, tapi untuk tumbuh lagi agak berat,” kata Jahja di Menara BCA Jakarta, Senin 9 Juli 2018.
Tak hanya itu, pihaknya juga berencana untuk tidak mengubah angka target kredit pada Rencana Bisnis Bank (RBB) miliknya dimana pihaknya mematok pertumbuhan kredit di 10%. Walaupun begitu, pihaknya sangat mendukung kebijakan bank sentral tersebut.
Baca juga: BI: Pelonggaran LTV Dongkrak Kredit KPR Hingga 14%
“Ini perubahannya cukup drastis ya, LTV dilonggarkan dan bunga bisa naik. Dengan kombinasi seperti itu, biar aman RBB ga kita ubah karena belum ada fortune teller yang bisa memberi tahu saya,” tambah Jahja.
Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) telah menetapkan kebijakan relaksasi aturan rasio kredit terhadap agunan atau Loan to Value (LTV) guna mendorong angka kredit pemilikan rumah (KPR) kebijakan tersebut akan diterapkan mulai Agustus 2018.
Selain itu, dalam kebijakan pelonggaran LTV pada sisi mekanisme inden, tercatat maksimal lima FK dan No Income Rules dengan empat tahapan pencairan, yakni maksimal sampai dengan 30% setelah tanda tangan akad kredit, maksimal sampai dengan 50% setelah pondasi selesai, maksimal sampai dengan 90% setelah tutup atap selesai, dan maksimal sampai dengan 100% dari plafon setelah AJB dan cover note.(*)