Jakarta — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaksanakan sosialisasi mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Asuransi. Dalam aturan tersebut, diatur batas maksimal modal kepemilikan asing di perusahaan asuransi ditetapkan maksimal 80 persen.
“Sosialisasi ini diharap jadi ajang perkembangan industri asuransi secara umum dan ini ada suatu peraturan yang bisa menjadi kesempatan industri luar negeri untuk masuk,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa 22 Mei 2018.
Dirinya menjelaskan, penerbitan PP Nomor 14 Tahun 2018 tersebut ditetapkan pada 18 April 2018 dan merupakan turunan dari Undang-undang perasuransian tahun 2014. Sri Mulyani menambahkan, dalam pengaturan batas pemilikan asing 80% tersebut tidak berlaku bagi perusahan asuransi yang perseroan terbuka (Tbk.).
Baca juga: Ini Pentingnya Pembatasan Kepemilikan Asing di Bank Nasional
Selain batas pemilikan asing, dalam peraturan tersebut juga diatur pemeberian kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi pelaksanaan kepemilikan asing di industri perusahaan asuransi. Dirinya berharap, dengan terciptanya peraturan pemerintah tersebut dapat terus meningkatkan industri perasuransian nasional dan turut mendukung perekonomian nasional.
“Industri asuransi merupakan syarat tertentu untuk dapat menumbuhkan perekonomian. Karena melalui produk asuransi ini masyarakat bisa beli variasi instrumen. Saya mengharapkan industri asuransi kita makin berkembang,” tukas Sri Mulyani.(*)