Dorong Intermediasi Perbankan BI Tahan Level CCB di 0%

Dorong Intermediasi Perbankan BI Tahan Level CCB di 0%

Jakarta – Pertumbuhan kredit perbankan yang masih terbatas atau berada pada level 8,5 persen (yoy) pada Maret 2018, membuat Bank Indonesia (BI) mempertahankan Countercyclical Capital Buffer (CCB) sebesar 0 persen, yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan kredit.

Countercyclical Buffer adalah tambahan modal yang berfungsi sebagai penyangga (buffer) untuk mengantisipasi kerugian apabila terjadi pertumbuhan kredit atau pembiayaan bank yang berlebihan sehingga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan.

Salah satu tujuan kebijakan Countercyclical Capital Buffer yang diterapkan Bank Sentral adalah untuk mencegah timbulnya atau meningkatnya risiko sistemik yang berasal dari pertumbuhan kredit yang berlebihan (excessive credit growth).

“BI mempertahankan Countercyclical Capital Buffer sebesar 0 persen, untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong fungsi intermediasi perbankan,” ujar Gubernur BI Agus DW Martowardojo, di Jakarta, Kamis, 17 Mei 2018.

Baca juga: RDG Terakhir Agus Marto: Bunga Acuan Naik Jadi 4,5%

Besaran Countercyclical Buffer bersifat dinamis yaitu berkisar antara 0 persen sampai 2,5 persen dari Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) bank. BI akan melakukan evaluasi besaran Countercyclical Buffer tersebut secara berkala paling kurang satu kali dalam enam bulan.

Tambahan modal yang wajib dibentuk bank pada periode ekspansi dapat digunakan ketika bank menghadapi tekanan saat ekonomi sedang kontraksi sehingga keberlanjutan fungsi intermediasi bank diharapkan tetap dapat terjaga.

Secara umum, Bank Sentral akan meningkatkan besaran Countercyclical Buffer pada saat ekonomi sedang ekspansi, dan sebaliknya Bank Sentral akan menurunkan besaran Countercyclical Buffer pada saat ekonomi sedang kontraksi.

Kebijakan CCB perlu diimplementasikan karena adanya perilaku prosiklikalitas antara pertumbuhan kredit dan pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini tidak terpisahkan dari ketentuan permodalan bank yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang diharapkan akan memperkuat daya tahan perbankan. (*)

Related Posts

News Update

Top News